SERANG, iNewsLebak.id – Dugaan perselingkuhan antara seorang ASN RSUD Malingping berinisial M dengan salah satu bidan Puskesmas yang juga mantan istri seorang kepala desa juga disorot Ketua Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni.
Dalam wawancara dengan iNewsLebak.id, Kamis (29/12/2022) Eli meminta BKD maupun atasan dan pembina ASN tersebut menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan etik terhadap oknum tersebut.
Eli menegaskan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan M sudah bukan rahasia umum lagi. Bahkan istri Kades yang diduga sebagai selingkuhan M pun telah diceraikan oleh suaminya.
“Artinya telah merusak ketenangan rumah tangga orang hingga berujung perceraian. Ini harus diproses secara etik, jangan sampai citra ASN di lingkungan Pemprov Banten tercoreng karena ulah oknum tersebut,” kata Eli.
Disebutkan Eli, sebagai aparatur sipil Negara, ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan Negara, pemerintah dan martabar ASN. Tak hanya dalam ligkup kerja, ASN juga harus berpedoman pada aturan dan perundang-undangan saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk urusan rumah tangganya.
“Diatur salah satunya dalam PP Nomor 45 Tahun 1990. Disana terdapat larangan yang tegas bagi ASN untuk melakukan perselingkuhan. Jika mengacu pada pasal 15 Ayat 1, sanksinya hukuman disiplin berat bahkan hingga pemecatan,” jelas Eli.
Dugaan perselingkuhan antara oknum ASN RSUD Malingping dengan istri Kades ini dibongkar oleh suami sang istri sendiri. Menurut informasi, persoalan ini pernah dimediasi oleh Polsek Malingping, tapi belum ada sanksi etik terhadap keduanya, walaupun sama-sama bekerja di instansi pemerintahan.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait