LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus pengedaran farmasi obat tanpa izin edar di Wilayah Kabupaten Lebak.
Dua Pemuda AR (18) dan AS (18), keduanya adalah warga Pamarayan, Serang, Banten, telah berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten setelah kedapatan mengedarkan obat tanpa izin edar.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten AKP Malik Abraham,S.Pd, membenarkan hal tersebut, "Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan dua Pemuda AR (18) dan AS (18), keduanya adalah warga Pamarayan, Kabupaten Serang berikut barang buktinya pada Senin 1 Mei 2023 pukul 18.30 WIB," ucap Malik. (8/5/2023).
Malik, menjelaskan, keduanya diamankan di pinggir jalan Stasiun Rangkasbitung yang beralamat di Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah tas selempang warna biru merk adidas, 503 butir obat sediaan farmasi jenis Tramadol HCI, 905 butir obat jenis Heximer, 70 butir obat jenis heximer, 3 pack plastik klip bening, 1 buah kaos kaki warna hitam, 1 buah tas selempang merk "Pushshop", 1 unit handphone merk samsung A03 warna hitam, 1 unit handphone merk iphone 11 warna silver dan 1 unit handphone merk infinix warna hitam.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas Malik.
Malik mengajak bersama mencegah dan memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, serta menyelamatkan para generasi muda sebagai generasi penerus bangsa.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait