LEBAK, iNewsLebak.id - Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, menyatakan bahwa penanganan kasus penambangan emas Cibeber oleh Polda Banten belum profesional.
Menurut Sahroni, penegakan hukum terkesan tidak adil karena adanya dugaan penyidik ingin membebaskan pengusaha pemasok zat kimia tambang emas dari jeratan hukum.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Banten telah mengumpulkan 10 penambang emas di Cibeber dan mengamankan sejumlah barang bukti. Kombes Pol Yudis Wibisono menyatakan bahwa para tersangka telah diamankan dan diperiksa sesuai peran masing-masing, namun pemasok zat kimia masih dalam proses penyidikan.
Eli Sahroni berpendapat bahwa penanganan kasus pelanggaran hukum oleh Ditreskrimsus Polda Banten terhadap perusahaan tambang emas Cibeber belum profesional karena diduga masih ada main petak umpet.
“Saya melihat perkembangan penanganan hukum terhadap tambang emas Cibeber diduga tidak adil dan profesional masih ada main petak umpet”, kata ketua umum Badak Banten Perjuangan Kepada media di Rangkasbitung.
“Alasan penyidik itu di buat buat untuk mengelabui publik, tidak ada yang bisa menjadi pemasok zat kimia ke tambang emas selain satu pengusaha Lebak selatan,nama itu tidak asing di sebagian penyidik”, kata king badak sebutan lain ketua umum Badak Banten Perjuangan.
King Badak meminta Ditreskrimsus untuk segera menangkap pengusaha tersebut. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan profesionalitas dalam proses hukum yang melibatkan semua pihak yang terkait dengan aktivitas pertambangan emas skala besar di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
“Kita minta penyidik tidak tebang pilih dan jangan main petak umpet, saya rasa tidak harus sulit untuk menangkap pengusaha tersebut,” imbuhnya.
Editor : Imam Rachmawan