Nelayan Asal Binuangeun Jual 1.344 Butir Obat Terlarang dan Terancam 12 Tahun Penjara

Aulianisa
Ilustrasi obat-obatan terlarang. (Foto: Pixabay)

LEBAK, iNewsLebak.id - Seorang nelayan berinisial YP (31) asal Desa Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menjual obat-obatan keras tanpa izin edar.

Alih-alih mencari nafkah dengan menjual ikan, YP justru terlibat dalam peredaran obat terlarang yang membahayakan masyarakat.

Penangkapan YP dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lebak pada Jumat, 16 Mei 2025, setelah menerima laporan dari warga mengenai maraknya peredaran obat keras di wilayah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sebanyak 1.344 butir obat keras siap edar, terdiri dari 260 butir Hexymer dan 1.084 butir Tramadol HCL.

Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana, menyatakan bahwa YP mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya di Jakarta.

“Ribuan obat terlarang itu dibeli dari orang yang tidak diketahui identitasnya secara random yang dipanggil AG di Tanahabang, Jakarta,” ucapnya.

Transaksi dilakukan melalui telepon, dan obat dikirim menggunakan jasa pengiriman paket ke rumah tersangka. Obat-obatan itu kemudian dijual kembali di sekitar Kecamatan Wanasalam dengan harga yang cukup menggiurkan, yakni Rp15.000 untuk dua butir Tramadol dan Rp5.000 per butir Hexymer.

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Saat ini, YP telah diamankan di sel tahanan Polres Lebak untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka YP terancam hukuman penjara hingga 12 tahun kurungan penjara,” ujar AKP Epy.

Polres Lebak berkomitmen memberantas peredaran obat keras dan narkoba demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di wilayahnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran barang haram di wilayah hukum Polres Lebak,” tutupnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa profesi apapun tidak boleh dijadikan kedok untuk kegiatan ilegal yang merugikan banyak pihak, termasuk kesehatan dan keamanan masyarakat di Lebak.

Editor : Imam Rachmawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network