LEBAK, iNewsLebak.id - Proyek pengecatan marka jalan di wilayah Kota Rangkasbitung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan yang melibatkan pihak ketiga yang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebak tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp 94 juta itu diduga hanya menghasilkan pengecatan sepanjang 291 meter.
Kepala Dishub Lebak, Rully Edward mengatakan jika baru dapat melaksanakan giat ini, karena tahun sebelumnya terkena pengalihan atau penyesuaian kembali alokasi anggaran pemerintah untuk kebutuhan yang dianggap lebih prioritas.
“Setiap tahun kita menganggarkan hanya tahun-tahun sebelumnya kita kena refocusing. Baru tahun ini kita bisa laksanakan giat ini. Itu pun hanya Rp94 jutaan anggarannya,” ucapnya, pada Senin, (19/05/2025).
Rully menjelaskan bahwa biaya pengecatan marka jalan tersebut sebesar Rp320 ribu per meter, menggunakan cat thermoplastik putih yang berkualitas.
Ia juga meminta pihak yang mengkritisi untuk menghitung sendiri berdasarkan harga satuan pengecatan di e-catalog dengan total anggaran sebesar Rp94 juta.
Rully juga menegaskan proses pengecatan marka jalan dilakukan sebaik mungkin dan bisa dipertanggungjawabkan karena menyangkut nyawa manusia.
“Setiap tahun kita diperiksa oleh BPK. Saya pribadi tidak mau main-main dengan kegiatan seperti ini karena menyangkut nyawa manusia. Kita selalu kooperatif dan transparan mengenai kegiatan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan jika kegiatan yang dilakukan dapat dilihat di SIPD OPD karena semua kdang dapat mengakses.
“Adapun kegiatan kita bisa di lihat di SIPD karena DPA OPD bukan data yang dikecualikan menurut UU KIP, semua orang bisa mengakses SIPD OPD manapun,” pungkasnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait