Legal Manager Meninggal. Kuasa Hukum Beri Respons Begini

U Suryana
Kuasa Hukum Soroti Kematian Konsultan PT Bososi Novia Catur Iswanto / foto: istimewa

JAKARTA, iNewsLebak- Pihak PT Bososi Pratama melalui kuasa hukumnya Sasriponi Bahren Ronggolawe menyampaikan perkembangan terbaru terkait dinamika internal dan hukum yang tengah dihadapi perusahaan

.Pihaknya berharap adanya sinergi antarinstansi untuk menjalankan putusan hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan ini disampaikan di tengah suasana duka atas berpulangnya Legal Manager PT Bososi Pratama, Novia Catur Iswanto, Sabtu (27/12/2025) kemarin. 

Dikatakan dia, almarhum dikabarkan sempat menjalani proses pemanggilan di pihak berwenang terkait persoalan administratif perusahaan sebelum tutup usia. "Kami sangat kehilangan. Almarhum merupakan sosok yang dedikatif dalam mengawal proses administrasi perusahaan, termasuk pengurusan data OSS dan MODI," ujar Ronggolawe dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/12/2025). 

Ia menjelaskan bahwa persoalan kepemilikan saham PT Bososi Pratama sebenarnya telah menemui titik terang melalui jalur peradilan. Berdasarkan data hukum, perkara ini telah diuji melalui tiga kali tingkat Kasasi dan satu kali Peninjauan Kembali (PK). 

Dalam putusan terbaru tertanggal 15 Desember 2025, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Kasasi Nomor 5928 K/PDT/2025 yang menolak gugatan dari pihak pemohon.

"Dengan adanya putusan yang konsisten dari 12 Hakim Agung di berbagai tingkatan ini, kami berharap semua pihak dapat menghormati supremasi hukum yang ada," ungkapnya. 

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya aktivitas penambangan di area IUP PT Bososi Pratama yang diduga dilakukan oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang kuat. 

Ia berharap pihak berwenang dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemilik aset yang sah demi terciptanya iklim investasi yang kondusif di sektor pertambangan. Sebagai langkah tindak lanjut dari putusan MA, PT Bososi Pratama kini tengah berkoordinasi dengan otoritas terkait. 

Mereka mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk dapat segera memproses pemutakhiran data pada sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Online Single Submission (OSS).

 

 

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network