LEBAK, iNewsLebak.id - Puasa Ramadan menuntut umat Islam menahan diri sejak fajar hingga matahari terbenam. Namun bukan hanya makan dan minum yang bisa membatalkan puasa.
Ada sejumlah kondisi dan perbuatan lain yang juga perlu dipahami agar ibadah tetap sah. Berikut hal-hal yang termasuk pembatal puasa dan penjelasan singkatnya.
1. Makan dan Minum atau Memasukkan Sesuatu ke dalam Tubuh dengan Sengaja
Makan dan minum dengan sengaja membatalkan puasa karena merupakan pelanggaran langsung terhadap salah satu rukun utama puasa, yaitu menahan diri dari segala hal yang dapat memasuki rongga badan (jauf) seperti makanan dan minuman yang masuk melalui mulut, hidung, atau jalur lain ke lambung selama waktu puasa wajib dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 187 yang menekankan larangan memasukkan sesuatu yang mengenyangkan ke dalam tubuh, sehingga puasa menjadi batal dan wajib qadha di hari lain beserta kafarat bagi yang sengaja melakukannya tanpa uzur syar'i.
Perbedaan dengan lupa atau terpaksa justru menegaskan niat sadar sebagai kunci pembatalan, karena puasa bertujuan melatih pengendalian nafsu dan ketakwaan, yang hilang jika dilakukan secara disengaja
2. Muntah dengan Sengaja
Muntah yang dilakukan dengan sengaja saat sedang berpuasa dapat membatalkan puasa. Alasannya sederhana, ada unsur kesengajaan untuk mengeluarkan sesuatu dari dalam perut, padahal puasa menuntut seseorang menahan diri sepanjang hari.
Berbeda jika muntah terjadi karena kondisi tubuh yang tidak tertahankan. Selama tidak disengaja dan tidak ada muntahan yang ditelan kembali, puasa tetap sah dan bisa dilanjutkan.
Hal ini merujuk pada hadis riwayat Abu Hurairah RA yang menjelaskan bahwa orang yang muntah tanpa sengaja tidak wajib mengganti puasanya. Namun jika muntah dilakukan dengan sengaja, maka ia wajib mengqadha puasanya di hari lain. Tidak ada kewajiban kafarat dalam kasus ini, cukup mengganti puasanya saja.
3. Hubungan Suami Istri di Siang Hari
Hubungan suami istri pada siang hari Ramadan termasuk pelanggaran yang serius dalam puasa. Meski dilakukan oleh pasangan yang sah, aktivitas ini tetap membatalkan puasa karena bertentangan dengan prinsip menahan diri dari dorongan biologis selama waktu puasa.
Konsekuensinya tidak ringan. Selain wajib mengganti puasa di luar Ramadan, pelakunya juga dikenai kafarat. Bentuknya bisa berupa puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka wajib memberi makan 60 orang miskin.
4. Keluar Air Mani karena Sengaja
Keluar air mani akibat rangsangan yang disengaja, seperti onani atau aktivitas fisik yang memicu syahwat, juga membatalkan puasa. Dalam konteks ini, puasa dipahami bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari kenikmatan biologis di siang hari.
Namun jika keluarnya mani terjadi karena mimpi basah saat tidur, maka puasanya tetap sah. Sebab hal tersebut terjadi di luar kendali dan tanpa unsur kesengajaan.
Dalam kondisi mani keluar dengan sengaja, seseorang wajib mandi junub dan mengganti puasanya di hari lain.
5. Haid dan Nifas
Bagi perempuan, datangnya haid atau nifas di siang hari Ramadan otomatis membatalkan puasa. Ketika darah keluar, puasa tidak bisa dilanjutkan.
Puasa yang terlewat karena haid atau nifas wajib diganti di luar bulan Ramadan setelah suci. Tidak ada kafarat, hanya kewajiban qadha sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
6. Pengobatan Melalui Qubul atau Dubur
Tindakan medis yang memasukkan sesuatu melalui qubul atau dubur juga perlu diperhatikan. Jika ada zat yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja dan sampai ke rongga dalam, maka puasa bisa batal.
Para ulama mengqiyaskan hal ini dengan makan dan minum karena sama-sama ada unsur memasukkan zat ke dalam tubuh. Meski begitu, dalam praktik medis modern terdapat perincian pendapat, terutama terkait jenis cairan dan tujuannya.
Jika tindakan tersebut termasuk yang membatalkan, maka puasanya perlu diganti di luar Ramadan.
7. Gangguan Jiwa atau Hilang Akal
Salah satu syarat sah puasa adalah berakal sehat. Jika seseorang mengalami gangguan jiwa atau kehilangan kesadaran penuh di siang hari, maka puasanya tidak sah.
Dalam kondisi benar-benar tidak sadar, ia tidak dibebani kewajiban ibadah karena hilang kemampuan berniat dan menahan diri. Para ulama sepakat bahwa akal sehat merupakan syarat utama dalam menjalankan ibadah.
Apabila kondisinya pulih, kewajiban mengganti puasa bergantung pada situasi dan lamanya gangguan tersebut.
8. Berkata Kotor, Berdusta, Melakukan Ghibah
Berkata kotor, berbohong, atau melakukan ghibah tidak membatalkan puasa secara hukum fikih menurut mayoritas ulama. Namun perbuatan tersebut bisa mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa.
Dalam hadis disebutkan bahwa Allah tidak membutuhkan puasa seseorang yang masih gemar berdusta dan berbuat buruk. Artinya, esensi puasa bukan hanya menahan makan dan minum, tetapi juga menjaga lisan dan sikap.
Karena itu, meski puasanya tetap sah secara hukum, nilai spiritualnya bisa berkurang jika perilaku tidak dijaga.
9. Murtad
Murtad atau keluar dari agama Islam juga membatalkan puasa. Sebab salah satu syarat sah puasa adalah berstatus Muslim.
Ketika seseorang keluar dari Islam, seluruh ibadahnya tidak lagi sah. Jika kemudian ia kembali memeluk Islam, maka ia wajib mengganti puasa yang terlewat selama dalam keadaan tersebut.
Editor : iNews Lebak
Artikel Terkait
