LEBAK, iNewsLebak.id – Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum pegawai RSUD Malingping berinisial M dengan istri seorang kepala desa ditangani serius oleh Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP).
Ketua Umum Ormas BBP, Eli Sahroni, mengatakan akan menghadap Gubernur Banten, Al Muktabar, pada pekan depan untuk menyampaikan secara utuh perihal pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum ASN di lingkungan Pemprov Banten tersebut.
“Kami dan kuasa hukum akan mendatangi Gubernur Banten pekan depan. Ini tidak bisa dibiarkan, apalagi itu dilakukan oleh seorang pejabat, bukan ASN biasa. Pemprov harus bertindak tegas, apalagi dengan adanya peristiwa tersebut kepala desa dan istrinya telah pisah rumah dan di ujung perceraian,” tegas Eli, Sabtu (31/12/2022).
Eli menyebut, Ormas BBP dalam hal ini akan fokus pada penegakan disiplin ASN dan mendesak ada sanksi tegas bagi oknum yang telah merusak citra ASN di lingkungan Pemprov Banten tersebut.
“Ini tidak bisa dibiarkan, harus diproses pelanggaran etik bagi oknum yang bersangkutan, dan beri sanksi tegas. ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan Negara, pemerintah dan martabat ASN. Tak hanya dalam lingkup kerja tapi saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk urusan rumah tangganya,” tambah Eli.
Sebelumnya, dugaan perselingkuhan antara oknum ASN RSUD Malingping dengan istri Kades ini dibongkar oleh suami sang istri sendiri. Sang suami tak terima dengan perilaku M yang disebut telah merusak ketenangan rumah tangga orang lain hingga di ujung perceraian.
Menurut informasi, persoalan ini pernah dimediasi oleh Polsek Malingping, tapi belum ada sanksi etik yang diberikan.
Editor : Sofi Mahalali