LEBAK,iNewsLebak.id – Suami yang melakukan penganiayaan terhadap istri di Bayah, Lebak, Banten terancam hukuman penjara 15 tahun. Hal ini terungkap dalam pers rilis yang dilakukan Polres Lebak pada Rabu (1/3/2023) siang.
Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan mengatakan, pelaku DK (54) dikenakan Pasal 44 Ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara.
“Subsider tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman pidana hukuma paling lama 5 tahun penjara,” terang Arya.
Usai melakukan penganiayaan terhadap korban ST (36) pelaku berhasil diamankan kepolisian sektor Bayah dibantu warga sekiar. Saat ini pelaku DK berada dalam tahanan Polres Lebak, menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Kronologis penganiayaan sendiri, dikatakan polisi, berawal dari cekcok mulut antara pelaku DK dan korban ST. Pelaku DK marah lantaran anak dari istri pertamanya tidak diberikan anak kucing angora yang dipelihara korban.
"Korban tidak memberikan anak kucing tersebut, sehingga anak tersebut menangis dan pulang ke rumah ibunya,” jelas Arya.
Mendengar curhatan anaknya, JM mantan istri pelaku, kemudian menelepon korban ST dengan kata-kata kasar dan menghina korban, sehingga korban menjadi kesal dan mengadukan ke pelaku sehingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban.
"Pada hari selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, terjadi cekcok mulut kembali antara pelaku dan korban hingga pelaku yang emosi membacok korban dengan sebilah golok sebanyak 16 kali," tambah Arya.
Beruntung, korban masih bisa selamat. Korban ST sempat dilarikan ke Puskesmas Bayah usai dianiaya pelaku. Namun kemudian dirujuk ke RS Ajidarmo Rangkasbitung untuk penanganan lebih intensif.
Editor : U Suryana