Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Madrasah Banten Soroti Ketimpangan Anggaran Pendidikan, Desak DPRD Berlaku Adil
Advertisement . Scroll to see content

Rangkap Jabatan, 8 TPP Desa di Lebak Pilih Mundur dari Anggota Panwascam

Senin, 06 Maret 2023 | 21:14 WIB
  • author U Suryana
Rangkap Jabatan, 8 TPP Desa di Lebak Pilih Mundur dari Anggota Panwascam
Pendamping Desa double job / Foto : iNews.id

LEBAK, iNewsLebak.id – Sebanyak 8 orang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang rangkap jabatan atau double job menyatakan mengundurkan diri dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan lebih memilih untuk tetap menjadi TPP.

Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator TPP Provinsi Banten, Dwi Rahmanto, dalam keterangan tertulisnya. Dari 8 orang TPP yang dipanggil, kesemuanya menyatakan lebih memilih untuk tetap menjadi TPP.

“Hasil klarifikasi dengan TPP Kabupaten Lebak yang menjadi Panwascam. Bahwa mereka sudah menyatakan diri tetap menjadi TPP,” terang Dwi Rahmanto kepada tim redaksi iNewsLebak, Senin (6/3/2023) malam.

Dari 8 orang TPP yang diklarifikasi, diantaranya, WW (Panwascam Panggarangan), RH (Panwascam Cibadak), S (Panwascam Leuwidamar), N (Panwascam Cibeber), UH (Panwascam Cileles), US (Panwascam Cimarga), I (Panwascam Leuwidamar), BR (Panwascam Panggarangan).

Dengan demikian, 8 orang tersebut sepenuhnya akan fokus menjalankan tugas dan pekerjaan utama sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa, tidak lagi double job sebagai anggota Panwascam.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah mengapresiasi langkah cepat Kasatker BPSDM Kemendes PDTT RI dan Koordinator TPP Provinsi Banten serta Korkab TPP Lebak yang responsif menindaklanjuti laporan dirinya tetsebut.

“Tak sampai 14 hari, surat laporan yang saya layangkan tertanggal 21 Februari 2023 lalu segera mendapat tindak lanjut. Ini bentuk ikhtiar kita bersama untuk mendukung TPP semakin professional dan bermanfaat bagi kemajuan desa,” kata Musa.

Musa beralasan, ketika TPP bekerja dalam profesi lain maka ada jam kerja yang terkurangi dan tindakan oknum TPP yang rangkap jabatan mengabaikan Permendes No. 143 Tahun 2022 pada huruf F, yakni Etik Profesi TPP.

Editor: U Suryana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut