get app
inews
Aa Read Next : Kawal Kasus Korupsi KIP di UNMA Banten, Mahasiswa dan Alumi Bakal Unjuk Rasa di Polda Banten

Forum LSM Lebak Akan Laporkan Oknum ‘Penjual’ Lahan Negara Seluas 3.39 Hektar di Desa Pagelaran

Selasa, 04 Juli 2023 | 10:21 WIB
header img
Ketua Forum LSM Lebak Yayat Ruyatna / Foto : Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id – Ketua Forum LSM Kabupaten Lebak, Yayat Ruyatna, berencana melaporkan dugaan penjualan lahan milik Negara berupa sempadan pantai seluas 33.900 meter persegi yang terletak di Desa Pagelaran, Lebak, Banten ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Daam keterangannya kepada awak media, Senin (3/7) malam, Yayat membeberkan, dari hasil investigasi yang dilakukan, ditemukan dugaan transaksi peralihan tanah garapan lahan seluas 33.900 meter persegi dengan nilai Rp37 ribu per meter.

“Area itu merupakan tanah negara yakni sempadan pantai. Lahan tersebut saat ini masuk ke dalam area salah satu perusahaan tambak udang. Berdasarkan informasi yang saya dapat, ada transaksi peralihan tanah garapan dengan nilai Rp37 ribu per meter, jadi totalnya lebih dari Rp1,2 miliar,” ungkap Yayat.

Ditambahkan Yayat, tanah tersebut dibuatkan SPPT dengan NOP :  36.02.010.006.019-0141.0 atas nama berinisial SI, warga Pejaten, Jakarta Selatan. Lantas, oleh pemerintah desa setempat dialihkan garapannya kepada EES, warga Probolinggo, Jawa Timur pada tanggal 27 Oktober 2017 lalu.

“Artinya disini ada pemalsuan identitas yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa. Secara logika masa sih orang Jakarta punya tanah garapan di Malingping, di over alih garapan kepada orang Malingping, kan tidak masuk akal. Dari surat-surat yang kami dapatkan jelas ini ada kebohongan atau upaya mengelabuhi,” beber Yayat.

Yayat juga menduga, over alih garapan yang dilakukan oknum merupakan modus untuk menutupi seolah-olah tanah tersebut tidak diperjualbelikan tapi di over alih garapan kepada pihak lain. Atas dasar itu, pihaknya akan segera melaporkan perkara ini ke Polda Banten.

“Yang akan kami laporkan bukan hanya kepala desa, tapi orang-orang yang terlibat yang menandatangani surat keterangan peralihan garapan, baik itu sebagai saksi maupun sebagai pejabat. Kades bernisial H, Camat S, dan saksi-saksi EC, MR, EB,” tambah Yayat.

Forum LSM Lebak mengaku sudah mengumpulkan surat-surat atau bukti terkait, seperti Surat Penguasaan Garapan, Surat Peralihan Garapan, SPPT PBB, dan sudah disimpan dalam bentuk soft copy dan siap diberikan kepada aparat penegak hukum, sebagai pelengkapan berkas laporan.

Editor : U Suryana

Follow Berita iNews Lebak di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut