get app
inews
Aa Text
Read Next : Ormas GAIB Demo Kantor PUPR Lebak Tuntut Bangun Jembatan Sementara Kali Ciminyak

APC Sebut Demo di Perkebunan Kelapa Sawit Kertajaya Bentuk Peduli Lingkungan, Kami Tunggu Penanganan

Selasa, 12 Desember 2023 | 05:44 WIB
header img
APC Sebut Demo di Perkebunan Kelapa Sawit Kertajaya Bentuk Peduli Lingkungan, Kami Tunggu Penanganan / Foto: iNewsLebak.id U Suryana

LEBAK, iNewsLebak.id - Aliansi Pemuda Cilangkahan (APC) menyebutkan aksi demo di Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) PTPN VIII Kertajaya, Desa Leuwi Ipuh, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, pada Senin 11 Desember 2023 sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan hidup secara nyata.

"Kita melakukan aksi demonstrasi ini atas dasar adanya ketidakpercayaan terhadap pihak KSO PTPN VIII-III Kertajaya juga dibumbui dengan keresahan-keresahan masyarakat setempat, atas tercemarnya aliran Sungai Ciliman oleh limbah hasil pengolahan sawit belakangan ini," ujar Andika Krisna Putra, selaku Koorlap Aksi kepada iNewsLebak.id, melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/12/2023) pagi.

Lanjut Andika, "Artinya sebagai agent kontrol sosial di lingkungan masyarakat, kami selaku mahasiswa dalam hal ini menyoal keras terhadap kelalaian yang terjadi," tambahnya.

Andika menegaskan, perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas kecerobohan yang terjadi dan mengupayakan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Atas dasar adanya dampak limbah pabrik tersebut,  ditambah banyaknya perbincangan negatif di kalangan warga.

Pihaknya merilis temuan di lapangan, air Sungai Ciliman yang menjadi sumber pokok perairan di Desa Leuwi Ipuh menjadi  hitam pekat, dan memberikan dampak buruk lainnya terhadap perekonomian masyarakat.

Meskipun telah adanya kontrak kesepakatan antara pihak perusahaan dengan warga yang terdampak, dalam hal ini perusahaan siap mengganti rugi juga memberikan kompensasi. Tetapi pihaknya akan tetap mengawal persoalan ini sampai tuntas.

"Terkait dengan kebocoran limbah yang mengalir ke sungai dan mengakibatkan petani-petani padi mengalami gagal tanam serta diperkirakan mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah. APC akan terus menyoroti itikad baik perusahaan dan lebih menegaskan kembali agar secepatnya menormalisasi lingkungan yang terdampak selayaknya," kata Andika. 

Menurut Andika, sesuai dengan amanat  Undang-undang Negara Republik Indonesia pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut