LEBAK, iNewsLebak.id - Bank Keliling (Bankke) dan sejenisnya yang kerap mengatasnamakan koperasi simpan pinjam (KSP) masih marak berkeliaran di Kabupaten Lebak, Banten, khususnya di Kecamatan Malingping.
Mereka melakukan penagihan ke berbagai pelosok seperti biasa, meski viral di banyak tempat ada penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Penolakan tersebut ditujukan bagi perusahan atau koperasi simpan pinjam yang tidak disertai surat ijin yang lengkap, seperti yang dilakukan oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan Masyarakat Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping.
Nasron, aktivis yang berdomisili di Desa Pagelaran didampingi beberapa perwakilan nasabah melakukan aksi simpati menolak aktifitas bank keliling tanpa ijin resmi di Kampung Pagelaran, Sabtu (4/5/2024) siang.
"Kami atas nama masyarakat Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Banten Menolak dan Melarang Keras adanya bank keliling, bank emok dan sejenisnya masuk dan berada di lingkungan Desa Pagelaran," kata Nasron sebagaimana tertulis pada spanduk yang dibentangkan perwakilan nasabah itu.
Kepada media Nasron membeberkan alasan penolakannya terhadap bank keliling, bank emok dan sejenisnya.
"Cara penagihannya tidak beretika, tidak mengenal waktu, suka marah-marah, terkadang kurang manusiawi, memaksa sambil bentak-bentak harus membayar meskipun nasabah sedang tidak punya uang," terang Nasron, saat ditanya wartawan.
Meski hanya membentangkan spanduk dan tidak melibatkan banyak orang, Nasron berharap pesan yang dilontarkannya bisa sampai kepada pemangku kebijakan.
Selanjutnya Nasron menegaskan kepada pihak bank keliling agar bijak dalam melakukan penagihan sehingga tidak memancing keributan warga. Dan juga kepada pemerintah, Nasron meminta untuk mengevaluasi menjamurnya bank keliling serta memberikan solusi agar rakyat tidak terjebak dan terlilit hutang rentenir.
Di tempat terpisah, Ketua LP-KPK Komcab Lebak Iyan Nurhadi akan mengajak dan berkordinasi dengan pemerintah setempat guna menertibkan kegiatan KSP yang legalitasnya diduga bodong dan tidak melengkapi perijinan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mendesak pihak bank keliling untuk menunjukkan keabsahannya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibawah pengawas Mentri Keuangan Negara Republik Indonesia.
"Saya akan berkordinasi dengan Forkopimcam Malingping guna membahas terkait masih maraknya bank keliling dengan mengatasnamakan koperasi yang masih saja melakukan kegiatannya di wilayah Kabupaten Lebak, khususnya di Kecamatan Malingping ini," kata Iyan yang mengaku mendapat aduan dari masyarakat atas perlakuan oknum pegawai bank keliling.
Dikatakan Iyan, salah satu perusahaan KSP di luar Kabupaten Lebak yang beraktivitas di daerahnya dan diduga belum melengkapi ijin operasionalnya diantaranya KSP Putra Mandiri Swasta, beralamat kantor di Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Hal ini terungkap dari perkataan salah seorang yang mengaku bekerja di KSP Putra Mandiri Swasta beberapa waktu lalu," terangnya.
Editor : U Suryana