get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejarah Panjang 2 Dekade Perjuangan DOB Cilangkahan, Bakal Terwujud Tahun Depan?

Ketika DOB Cilangkahan Sudah di Depan Pintu Gerbang

Sabtu, 22 Februari 2025 | 22:27 WIB
header img
Ocit Abdurrosyid Siddiq bersama Tim mewakili Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan. (Foto: Istimewa)

LEBAK, iNewsLebak.id - Jumat, (21/02/2025), Ocit Abdurrosyid Sidiq bersama tim mewakili Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (BAKOR PKC) Provinsi Banten, menghadiri acara Musyawarah Nasional (MUNAS) III Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKONAS PP DOB) se-Indonesia di Gedung Nusantara V DPR RI Senayan Jakarta.

Peserta MUNAS terdiri dari para pegiat, aktifis, dan tokoh masyarakat dari berbagai daerah. Ada sekitar 120 Calon Daerah Otonomi Baru atau CDOB tingkat kabupaten dan kota, serta beberapa orang yang menjadi delegasi Forum Koordinasi Daerah atau Forkoda, tim yang terdiri dari beberapa kabupaten dan kota yang menginisiasi pembentukan DOB tingkat provinsi.

Agenda MUNAS, selain menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus periode sebelumnya, juga untuk merumuskan rekomendasi dan memilih ketua umum untuk periode berikutnya. Syaiful Huda, terpilih secara aklamasi menjabat Ketua Umum untuk periode kedua. Dia juga merupakan anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB.

Rekomendasi MUNAS mencantumkan dua hal. Pertama, menuntut pemerintah agar mencabut moratorium pemekaran daerah yang telah berlaku sejak tahun 2014. Kedua, segera mengesahkan Calon Daerah Otonomi Baru menjadi Daerah Otonomi Baru. Rekomendasi tersebut disertai dengan catatan, bahwa bila tuntutan tidak dipenuhi hingga Agustus 2025, maka Forkonas PP DOB akan menggelar aksi besar-besaran di Jakarta.

Salah satu daerah yang menuntut untuk dimekarkan adalah CDOB Kabupaten Cilangkahan. Daerah ini merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, yang meliputi 10 kecamatan yaitu Banjarsari, Cijaku, Cigemblong, Malingping, Wanasalam, Cihara, Panggarangan, Bayah, Cibeber, dan Cilograng.

Persyaratan untuk terbentuknya DOB Cilangkahan sudah terpenuhi. Mulai dari persyaratan administratif pembentukan daerah otonomi baru, dalam bentuk persetujuan DPRD Kabupaten Lebak, Bupati Kabupaten Lebak, Gubernur Provinsi Banten, serta DPRD Provinsi Banten. Termasuk telah adanya rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri RI.

Persetujuan itu meliputi nama dan lokasi calon kabupaten, persetujuan pelepasan kecamatan menjadi cakupan wilayah calon kabupaten, persetujuan pemberian hibah atau dana awal kepada calon kabupaten yang akan dibentuk minimal 2 tahun berturut-turut sejak diresmikan, dan persetujuan pemberian dukungan dana untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah pertama kali di daerah otonomi baru.

Juga, persetujuan penyerahan semua atau sebagian sesuai kesepakatan kekayaan daerah, baik berupa barang bergerak dan tidak bergerak, hingga utang piutang kepada calon kabupaten, persetujuan penyerahan semua sarana dan prasarana serta fasilitas umum dan publik kepada calon kabupaten baru.

Sedangkan untuk fasilitas yang bukan fasilitas publik dibicarakan dengan perjanjian dan persetujuan yang berdasarkan kesepakatan. Serta persetujuan tentang penetapan lokasi ibu kota kabupaten yang baru dibentuk. Untuk CDOB Cilangkahan, Kecamatan Malingping telah ditetapkan sebagai bakal calon ibu kota kabupaten yang baru.

Sementara itu, syarat lainnya juga sudah terpenuhi dan telah dinyatakan layak. Seperti syarat teknis pembentukan Daerah Otonomi Baru, kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas wilayah, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan masyarakat, kemampuan keuangan, rentang kendali, serta syarat fisik pembentukan daerah otonom. Untuk CDOB Cilangkahan, semua sudah terpenuhi.

Lebih dari itu, Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pembentukan Kabupaten Cilangkahan di Provinsi Banten sudah dibuat draftnya. Bersama dengan 21 RUU pembentukan daerah baru yang telah menjadi usul inisiatif Komisi II DPR RI, lebih dari 10 tahun yang lalu.

Gara-gara dikeluarkannya moratorium pemekaran wilayah oleh pemerintah, maka CDOB Cilangkahan yang waktu itu tinggal menunggu persetujuan DPR RI menjadi tertunda. Hingga kini, sudah lebih dari 11 tahun, kebijakan moratorium itu masih berlaku. Itulah mengapa -kecuali wilayah Papua- dalam rentang 11 tahun terakhir ini tidak ada pembentukan DOB di seluruh wilayah Indonesia.

Bila rekomendasi MUNAS Forkonas PP DOB diakomodir oleh pemerintah dan DPR, dengan mencabut moratorium yang disertai dengan pengesahan beberapa DOB termasuk Kabupaten Cilangkahan, maka mesti menyiapkan diri untuk itu. Jangan sampai pada saatnya kita tidak siap. Jangan sampai ketika tuntutan sudah dikabulkan, malah diri sendiri yang gelagapan.

Pengalaman membuktikan, salah satu kesiapan dalam menyambut terbentuknya DOB itu adalah sarana bagi penyelenggaraan pemerintahan. Ocit Abdurrosyid masih ingat ketika Provinsi Banten terbentuk pada tahun 2000, waktu itu belum tersedia sarana berupa gedung pemerintahan. Banyak Organisasi Perangkat Daerah atau OPD berkantor di gedung sewaan, baik berupa rumah toko atau ruko, juga rumah penduduk setempat.

Harus diakui bahwa di wilayah CDOB Cilangkahan saat ini belum terdapat banyak gedung atau bangunan milik pemerintah yang layak dan representative untuk dijadikan kantor pemerintahan ketika nanti Cilangkahan terpisah dengan Kabupaten Lebak. Seperti untuk kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD, kantor DPRD, apalagi kantor Bupati.

Karenanya, sebelum DOB Cilangkahan terbentuk, sebelum pemerintahan baru membangun kantor-kantor pemerintahan yang bakal dijadikan pusat pemerintahan Kabupaten Cilangkahan, sebaiknya pemerintah Kabupaten Lebak yang notabene merupakan kabupaten induk, harus memfasilitasi sarana tersebut, dengan cara membangun beberapa gedung dan atau bangunan yang diperuntukan bagi kebutuhan tersebut.

Bisa juga dengan cara lain. Misalnya, bagi warga di CDOB Cilangkahan, khususnya para pengusaha, bisa membuat bangunan atau gedung yang bisa difungsikan sebagai lokasi bisnis. Sebelum digunakan untuk kepentingan bisnis, bisa disewakan kepada pemerintah dan difungsikan sebagai kantor-kantor pemerintahan. Seperti halnya ketika di awal Provinsi Banten terbentuk.

Perjuangan untuk terbentuknya DOB Cilangkahan masih panjang. Tapi bila kondisi mendadak seperti yang Ocit Abdurrosyid Sidiq sampaikan di atas itu terjadi, maka semuanya mesti siap untuk menyambutnya. Kesiapan itu baik dari aspek sumber daya manusianya, juga sumber daya perangkatnya, seperti ketersediaan tempat dan lokasi untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Tanda-tanda akan terbentuknya DOB Cilangkahan itu sudah di depan mata. Mimpi itu akan terwujud dalam tempo sesingkat-singkatnya. Selain karena perjuangan semuanya, juga pastinya atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, yang didorong oleh keinginan yang luhur.

Semoga semuanya sampai kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan masyarakat Kabupaten Cilangkahan ke depan pintu gerbang pemekaran wilayah, yang maju, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 

 

Ocit Aburrosyid Siddiq (Penulis) adalah Aktifis Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Cilangkahan Provonsi Banten. 

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut