Cara Tukar Uang Baru Lewat Website Resmi Bank Indonesia, Cocok Untuk THR

LEBAK, iNewsLebak.id - Momen Lebaran tidak terlepas dari kegiatan berbagi THR kepada sanak saudara. Tentu, Anda perlu memberikan pecahan uang dengan kondisi yang layak agar tidak meninggalkan kesan yang kurang menyenangkan kepada saudara atau teman terdekat. Maka dari itu, tips cara tukar uang baru berikut ini perlu Anda praktikan.
Bank Indonesia melalui website resminya memberikan layanan penukaran kas kelliling selama periode 3 Maret hingga 23 maret 2025 mendatang. Penukaran ini dapat dilakukan dengan maksimal penukaran 4,3 juta/ orang.
Lantas, bagaimana caranya? Simak cara tukar uang baru melalui website “Pintar” Bank Indonesia dikutip dari akun Instagram @bank_indonesia.
Siapkan KTP untuk pendaftaran.
Buka laman dengan menyalin link berikut, https//:pintar.bi.go.id melalui perangkat ponsel ataupun laptop.
Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.”
Pilih lokasi dan tanggal penukaran yang tersedia. Setelah selesai, pilih “lanjutkan.”
Isi data diri dengan memasukan nama, NIK (sesuai KTP), No.Hp, dan E-mail. Setelah selesai pilih “lanjutkan”
Isi jumlah lembar rupiah yang akan ditukarkan.
Lakukan pemesanan.
Simpan bukti pemesanan untuk ditunjukan pada saat penukaran.
Pecahan uang terbagi menjadi dua, yaitu uang pecahan besar (UPB) dan uang pecahan kecil (UPK). Anda dapat menukar uang pecahan dengan nominal maksimum berikut.
Jadwal pemesanan dibagi menjadi 4 periode, Anda bisa bersiap dari sekarang dengan menyimak daftar berikut.
Saat memesan penukaran uang di kas keliling, masyarakat dapat memilih pecahan yang diinginkan, tetapi hanya yang tersedia di lokasi tersebut. Jumlah penukaran juga tergantung pada persediaan di kas keliling.
Dengan peraturan sebagai berikut,
Penukaran uang hanya bisa dilakukan sesuai jadwal dan lokasi yang tercantum di bukti pemesanan.
Untuk menukar uang, Anda harus menunjukkan bukti pemesanan layanan kas keliling, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
Uang Rupiah yang akan ditukar harus diatur sesuai aturan berikut:
Dipisahkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun terbit, disusun dengan arah yang sama, dan dibedakan antara uang yang masih bagus dan yang sudah rusak.
Tidak boleh menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengikat uang.
Bank Indonesia akan mengganti uang Rupiah yang ditukarkan masyarakat dengan nilai nominal yang sama, baik dengan pecahan dan tahun emisi yang sama maupun berbeda.
Penggantian uang Rupiah hanya akan dilakukan jika ciri-ciri keaslian uang tersebut masih bisa dikenali.
Editor : Imam Rachmawan