Plt Kepala Dindikbud Banten Sebut Guru PPPK Hamili Siswi di Lebak Bakal Kena Sanksi, Apa Itu?

LEBAK, iNewsLebak.id - Oknum guru PPPK SMA 1 Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten berinisial A yang diduga menghamili siswinya sendiri bakal mendapat sanksi skorsing.
Hal ini dikatakan PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dindikbud) Provinsi Banten, Lukman Hakim kepada iNews Lebak, Selasa (22/4/2025) siang.
"Kami sudah perintahkan Kepsek dan KCD untuk memproses yang bersangkutan, sampai kepada penskorsingan sambil menunggu proses kepegawaian," kata Lukman.
Ia juga mengapresiasi media dalam mengawal kasus yang mencoreng citra dunia pendidikan tersebut, "Terima kasih atensinya," tambah Lukman.
Tak hanya Kepala Dindikbud, Dewan Pendidikan (DP) Provinsi Banten juga menanggapi kasus ini dan memberikan tanggapan serta beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
Ketua DP Banten Yudi Juniardi dalam keterangan resmi memberikan lima rekomendasi diantaranya sanksi tegas terhadap guru, permintaan maaf kepada pihak keluarga hingga konseling terhadap korban.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMA Negeri 1 Cijaku berinisial S (18) harus berhenti sekolah lantaran dinikahi gurunya sendiri. S diduga dinikahkan dalam kondisi hamil.
UPTD PPA Lebak telah menyambangi korban pada akhir pekan lalu. Dalam pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, S mengalami trauma dan dipastikan telah hamil 7 bulan.
Editor : Imam Rachmawan