Banten Catat 288 Ribu Kendaraan Lunasi Tunggakan Pajak Selama Masa Pemutihan Hingga Mei 2025

LEBAK, iNewsLebak.id - Provinsi Banten mencatat capaian signifikan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan sebanyak 288 ribu kendaraan yang sebelumnya menunggak pajak telah melunasi tunggakannya hingga pertengahan Mei 2025.
Program yang dimulai sejak 10 April 2025 ini mendapat respons sangat positif dari masyarakat, dan Gubernur Banten Andra Soni optimis jumlah peserta akan terus bertambah hingga masa pemutihan berakhir pada 30 Juni 2025.
Dari total sekitar 2,3 juta kendaraan yang tercatat menunggak pajak di Banten, jumlah 288 ribu kendaraan yang sudah membayar merupakan langkah awal yang menggembirakan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Ada 288 ribu kendaraan yang selama ini menunggak sudah membayar pajak. Kita menargetkan dari 2,3 juta kendaraan yang menunggak pajak, bisa mencapai jumlah maksimal wajib pajak yang membayar," kata Andra Soni, Kamis (15/5/2025).
Pemerintah Provinsi Banten telah berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp690 miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mendekati target Rp789 miliar. Selain itu, pendapatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mencapai Rp339 miliar dari target Rp642 miliar, menunjukkan kontribusi signifikan program ini terhadap pendapatan daerah.
Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa program pemutihan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga untuk membangun basis data kendaraan bermotor yang lebih akurat dan presisi.
Data tersebut penting untuk perencanaan anggaran daerah tahun 2026 sehingga program-program pemerintah bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah secara lebih tepat.
Meski antusiasme masyarakat sangat tinggi, pelaksanaan program ini juga menghadapi tantangan, terutama terkait penumpukan antrean di kantor Samsat. Gubernur Andra meminta agar Samsat dan instansi terkait melakukan terobosan dalam pelayanan, termasuk membuka layanan hingga dini hari di beberapa lokasi, meskipun hal ini dianggap kurang ideal dari sisi kesehatan.
"Perlu direspons dengan mengurai penumpukan. Beberapa Samsat melayani sampai dini hari, itu tak sehat. Pasti ada solusi," tuturnya.
Kolaborasi antara Pemerintah Provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota menjadi kunci keberhasilan program ini. Karena seluruh hasil pajak kendaraan menjadi hak pemerintah daerah tanpa proses bagi hasil dengan pemerintah pusat, maka peran aktif pemerintah kabupaten/kota dalam mensosialisasikan dan melayani wajib pajak sangat diperlukan agar target pendataan kendaraan bermotor aktif dapat tercapai.
Program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan ini menjadi salah satu upaya strategis Pemprov Banten untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperbaiki pelayanan publik.
Dengan dukungan masyarakat yang tinggi, diharapkan target maksimal pembayaran tunggakan kendaraan dapat tercapai sebelum masa pemutihan berakhir pada akhir Juni 2025.
Secara keseluruhan, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten tidak hanya memberikan manfaat finansial bagi daerah, tetapi juga membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak dengan lebih ringan, khususnya bagi kelompok menengah ke bawah.
Editor : Imam Rachmawan