get app
inews
Aa Text
Read Next : Timbangan Jembatan PKS Kertajaya Diduga Rugikan Petani dan Pengepul, GAMMA Surati Disperindag Lebak

Selisih Timbangan, Apkasindo Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut PTPN IV Banjarsari Bayar Kerugian

Senin, 19 Mei 2025 | 23:38 WIB
header img
Apkasindo gelar aksi unjuk rasa di PTPN IV Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, Senin, 19 Mei 2025 / foto: iNews Lebak, U Suryana

LEBAK, iNewsLebak.id - Aliansi Petani Sawit (Apkasindo) Banten kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di PTPN IV PKS Kertajaya, Distrik Jawa Barat, Banten, yang berlokasi di Desa Leuwi Ipuh, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Senin (19/5/2025).

Aksi unjuk rasa Aliansi Petani Sawit (Apkasindo) Banten, dilakukan untuk menuntut pembayaran kerugian sebesar Rp3,6 miliar yang diklaim Apkasindo terjadi akibat selisih timbangan selama enam bulan.  

Hadir dalam aksi unjuk rasa tersebut; Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Partai Nasdem Desi Herdiana dan Musa Weliansyah DPRD Provinsi Banten dari Partai PPP.

Apkasindo Banten Tekan Perusahaan untuk Membayar Kerugian

DPW Apkasindo Banten telah melakukan aksi sebanyak dua kali, setelah aksi pertama sempat berujung pada kericuhan dan menyebabkan kerusakan di Aula Distrik PTPN.  

Ketua DPW Apkasindo Banten, H Wawan, menyatakan bahwa pihak perusahaan telah berjanji akan melakukan pembayaran sesuai pernyataan tertulis.  

"Sebelumnya, timbangan ini bebas keluar masuk. Sejak PTPN IV menetapkan sistem khusus, muncul kecurigaan. Dari hasil audiensi awal, kami menemukan adanya selisih 4 persen dalam timbangan," ungkapnya.  

Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan bersedia mengganti rugi, tetapi membutuhkan lampiran dari instansi terkait sebagai bukti sah.  

Pihak Perusahaan Siap Bayar Jika Ada Pembuktian Selisih Timbangan

Manajemen PTPN IV PKS Kertajaya, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya siap membayar jika Apkasindo bisa membuktikan selisih timbangan selama enam bulan.  

"Surat pernyataan dari Apkasindo bukanlah kesepakatan bersama dalam melakukan pembayaran. Pernyataan itu dibuat oleh Apkasindo sendiri, bukan hasil kesepakatan dengan perusahaan," terang pihak manajemen.  

Lebih lanjut, pihak perusahaan menyebut bahwa hasil audiensi telah diserahkan ke jalur hukum, karena pihak Apkasindo tidak memiliki regulasi yang menguatkan klaim tersebut. Bahkan, dinas terkait menyatakan tidak ada kerusakan segel atau unsur kesengajaan dalam sistem timbangan.  

"Terkait tenggang waktu tiga hari, kami akan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan dan mempertimbangkan permintaan Pak Dewan untuk negosiasi ulang, namun sampai dengan hari ini management masih mengacu pada surat yang kami balaskan kepada DPW Apkasindo Banten point 5 yaitu tetap menempuh jalur hukum," tambahnya.  

Pihak perusahaan menegaskan bahwa tuntutan Rp3,6 miliar dari Apkasindo selama enam bulan tidak bisa dibuktikan, sehingga akan menyerahkan proses ini kepada hukum.  

"Jika dalam proses hukum kami dinyatakan bersalah, sebagai warga yang baik kami akan membayar seluruh kewajiban kami," tutupnya.  

Kasus Apkasindo dan PTPN IV PKS Kertajaya Berlanjut ke Aparat Penegak Hukum

Persoalan antara Apkasindo dan PTPN IV PKS Kertajaya terus berlanjut, mengingat kedua belah pihak masih bersikukuh dengan pendapat masing-masing.  

Apkasindo mengklaim terjadi kecurangan dalam sistem timbangan, sementara pihak perusahaan menuntut pembuktian hukum sebelum melakukan pembayaran.  

Saat ini, kedua belah pihak telah mengajukan laporan kepada aparat penegak hukum (APH) dan masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.  

Publik menaruh perhatian besar pada persoalan yang belum kunjung usai ini, dan berharap agar aparat segera menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini masuk ranah perdata, sehingga dapat diselesaikan melalui gugatan di pengadilan.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut