get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri di Lebak Belum Miliki Legalitas Perkawinan

PPA Maksimalkan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Anak di Tengah Keterbatasan

Jum'at, 24 Oktober 2025 | 12:30 WIB
header img
Kantor UPTD PPA Kabupaten Lebak.(foto: istimewa)

LEBAK, iNewsLebak.id — Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Lebak, Banten, kembali meningkat sepanjang 2025. Data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) mencatat, sedikitnya 163 korban kekerasan anak telah ditangani hingga Oktober 2025. Dari jumlah itu, terdapat 28 korban pelecehan seksual dan 32 korban persetubuhan.

Kepala UPTD PPA Lebak, Fuji Astuti, menyebut kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan menjadi ancaman serius bagi tumbuh kembang anak-anak di wilayah tersebut.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Lebak sangat memprihatinkan. Anak-anak seharusnya punya waktu belajar, bermain, dan tumbuh dengan bahagia. Namun karena minimnya perhatian orang tua dan pengaruh lingkungan, mereka justru menjadi korban,” ujar Fuji kepada iNewsLebak.id, Kamis (23/10/2025).

Fuji menjelaskan, peningkatan kasus kekerasan seksual anak tidak lepas dari lemahnya pengawasan keluarga dan pengaruh negatif lingkungan sekitar.

“Penggunaan gawai yang bebas, lingkungan yang tidak sehat, dan kurangnya perhatian dari orang tua membuat anak-anak mudah terpengaruh,” tambahnya.

Kondisi geografis Kabupaten Lebak yang luas, dengan 28 kecamatan, 340 desa, dan 5 kelurahan, turut menjadi tantangan tersendiri dalam melakukan pengawasan dan penanganan kasus di lapangan.

“Medan jalan cukup jauh, sementara kendaraan operasional kami terbatas hanya satu mobil dan satu motor,” ujarnya.

Meski menghadapi keterbatasan sarana dan sumber daya manusia, UPTD PPA tetap berkomitmen memberikan pendampingan menyeluruh bagi setiap korban kekerasan. Pendampingan dilakukan secara bertahap mulai dari awal kasus hingga proses pemulihan psikologis.

Fuji juga menjelaskan, langkah-langkah pendampingan yang dilakukan pihaknya meliputi:

  1. Penjangkauan korban untuk mengetahui kronologi dan kondisi awal.

  2. Pendampingan pelaporan ke Polres Lebak agar kasus dapat segera ditangani secara hukum.

  3. Pendampingan visum di RSUD Adjidarmo untuk memastikan bukti medis terpenuhi.

  4. Konseling dengan psikolog klinis guna membantu korban pulih dari trauma.

  5. Pemberian kebutuhan dasar korban, termasuk makanan dan minuman selama proses pemeriksaan.

  6. Pemulangan korban ke rumah dengan pengawalan dan dukungan moral bagi keluarga.

“Kami memastikan korban tidak berjalan sendiri. Mulai dari laporan pertama hingga pemulihan psikologis, petugas selalu mendampingi,” tutur Fuji.

 

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut