get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Hina Suku, Aliansi Sunda Banten Bersatu Laporkan Youtuber Resbob ke Polda Banten

LPI Datangi Polda Jabar, Desak Proses Hukum Dugaan Ujaran Kebencian YouTuber Resbob

Sabtu, 13 Desember 2025 | 20:22 WIB
header img
Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Rohmat Hidayat / foto: istimewa

BANDUNG, iNewsLebak.id - Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI), Rohmat Hidayat, menyatakan akan mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada Selasa (16/12/2025) mendatang.

Kedatangan tersebut dilakukan bersama sejumlah anggota dan simpatisan LPI untuk mendesak aparat penegak hukum memproses secara tegas dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda yang diduga dilakukan oleh seorang konten kreator Resbob.

Rohmat menegaskan, pernyataan yang diduga mengandung unsur penghinaan dan ujaran kebencian terhadap suku Sunda tidak boleh dibiarkan. Ia meminta kepolisian bertindak tegas dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami meminta aparat kepolisian bertindak tegas dan profesional. Dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda ini telah melukai perasaan masyarakat dan berpotensi memecah persatuan," ujar Rohmat, Sabtu (13/12/2025).

Menurutnya, langkah mendatangi Polda Jabar merupakan bentuk kepedulian masyarakat Sunda dalam menjaga kehormatan, martabat, serta nilai-nilai kearifan lokal. LPI, kata Rohmat, menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

"Tidak menutup kemungkinan LPI akan melakukan aksi masa, apabila pelaku dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda tidak segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan ini tidak bisa dibiarkan," tegas Rohmat.

Sebelumnya diberitakan, Aliansi Sunda Banten Bersatu secara resmi melaporkan Youtuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, ke Polda Banten pada Jumat (12/12/2025) atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap suku Sunda.

Laporan tersebut disampaikan menyusul pernyataan terlapor dalam sebuah siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok etnis tertentu.

Koordinator Aliansi Sunda Banten Bersatu, Yosef Regita Firdaus, mengatakan laporan diajukan karena pernyataan Resbob dinilai telah melukai perasaan masyarakat Sunda, baik di Banten maupun di wilayah lain di Indonesia.

"Kami melaporkan saudara Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian. Ia diduga menebarkan ujaran kebencian terhadap suku tertentu di Indonesia melalui channel YouTube miliknya," ujar Yosef

Menurut Yosef, pernyataan yang menjadi sorotan adalah ucapan terlapor yang menyebutkan, "Semua Sunda anjing, semua orang Sunda anjing." Ia menegaskan bahwa kalimat tersebut tidak hanya menyinggung masyarakat Sunda di Banten, tetapi juga masyarakat Sunda secara nasional.

Lebih lanjut, Yosef menyebutkan bahwa pernyataan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut