get app
inews
Aa Text
Read Next : MAKI Minta Bareskrim Gelar Perkara Khusus Terkait Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Dilaporkan ke Bareskrim, Wagub Sulsel Diduga Rekayasa Aduan untuk Hambat Putri Dakka ke Senayan

Jum'at, 13 Februari 2026 | 14:04 WIB
header img
Dilaporkan ke Bareskrim, Wagub Sulsel Diduga Rekayasa Aduan untuk Hambat Putri Dakka ke Senayan / foto: istimewa

JAKARTA, iNewsLebak.id - Calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Putriana Hamda Dakka, secara resmi melaporkan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putri menilai laporan pidana yang sebelumnya diarahkan kepadanya sarat muatan fitnah dan diduga bermotif politik, yakni untuk menggagalkan peluangnya menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan.

Pada Pemilu Legislatif 2024, Putri Dakka meraih 53.700 suara dan berada di bawah perolehan suara Rusdi Masse Mappassesu dan Eva Stevany. Dengan dua kursi yang diraih NasDem di dapil tersebut, posisi Putri menempatkannya sebagai kandidat kuat PAW setelah Rusdi Masse berpindah partai.

Kuasa hukum Putri, Artahsasta Prasetyo Santoso dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum.

"Jabatan publik, termasuk wakil gubernur, tidak dapat dijadikan tameng apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum," ujarnya usai mendampingi pelaporan di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Laporan Bisnis yang Berujung Kriminalisasi

Perkara bermula dari laporan Fatmawati Rusdi ke Polda Sulawesi Selatan pada Mei 2025 terkait kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow. Delapan bulan berselang, Putri ditetapkan sebagai tersangka, penetapan yang kemudian memicu polemik luas dan viral di media sosial.

Putri mengaku tidak pernah menerima panggilan klarifikasi maupun pemeriksaan selama proses penyelidikan hingga penyidikan. Surat panggilan diketahui dikirim ke alamat lama di Palopo yang telah ditinggalkan sejak 2023. Kondisi ini dinilai kuasa hukum sebagai pengabaian asas due process of law.

Penyidikan Dihentikan

Setelah Putri secara sukarela memenuhi panggilan dan menyerahkan bukti transaksi, penyidik tidak menemukan unsur pidana. Fakta hukum menunjukkan pelapor telah menerima pengembalian modal sebesar Rp1,73 miliar serta pembagian keuntungan Rp2,202 miliar, jumlah yang melebihi kewajiban dalam perjanjian kerja sama.

Atas dasar itu, Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 13 Februari 2026 dan mencabut status tersangka terhadap Putri Dakka.

"Saya mengapresiasi penghentian penyidikan ini sebagai bentuk nyata penegakan hukum yang adil dan profesional," ujar Putri.

Berlanjut ke Bareskrim

Putri menilai laporan terhadap dirinya patut dikualifikasikan sebagai pengaduan palsu dan kini menyerahkannya kepada Bareskrim Polri untuk diproses sesuai hukum. Kalangan pemerhati hukum menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam mencegah penggunaan instrumen pidana sebagai alat tekanan politik.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut