LEBAK, iNewsLebak.id – Satuan Resnarkoba Polres Lebak kembali mengamankan seorang pelaku pengedar obat tanpa izin edar jenis Hexymer dan Tramadol HCI, Kamis (12 /1/2023).
Pelaku HJ (28) warga Aceh dibekuk jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak di jalan raya Pasar Malingping, Kampung Simpang, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak berikut barang buktinya.
“Pelaku dibekuk sekira pukul 20.00 WIB. Barang bukti yang diamankan satu unit handphone merk OPPO warna hitam, 162 butir Hexymer, 90 butir Tramadol HCI, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp335 ribu," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara serta pidana.
Ditambahkan Malik, dari hasil pendalaman pelaku HJ menjalankan bisnis haram tersebut tak sendiri.
"Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang sudah kita ketahui identitasnya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Malik.
Untuk itu, Polres Lebak melalui program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, psikotropika dan obat-obat terlarang di wilayah hukum Polres Lebak.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait