LEBAK, iNewsLebak.id – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Lebak, Banten berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak.
Pelaku HL (29) dan SA (26) tak berkutik saat ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang bukti 3 sepeda motor jenis Honda Beat, 1 Honda Supra, kunci letter T dan mata kunci yang digunakan untuk beraksi.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian pada Selasa (17/1/2023) lalu.
"Kami mendapat laporan bahwa ada seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian melarikan kendaraan bermotor. Setelah didalami, pelaku bernisial SA berhasil diamankan di wilayah Cikeusik, Pandeglang," jelas Andi, Rabu (1/2/2023).
Selain membekuk SA, Satreskrim Polres Lebak juga berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial HL di kediamannya di Kampung Salahur, Rangkasbitung.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali di wilayah hukum Polres Lebak.
Sebelumnya, pelaku juga melakukan pencurian kendaraan bermotor pada bulan Oktober 2022 di Kampung Bojong Pintu, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.
“Hasil interogasi, pelaku SA dan HL sudah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak empat kali di wilayah Kabupaten Lebak,” terang Andi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait