LEBAK, iNewsLebak.id - Korban tewas dalam kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jl Raya Malingping-Bayah, Kampung Polotot, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Korban Ine Sumiati asal Kecamatan Cijaku, jadi korban tewas usai mengalami kecelakaan pada Minggu (29/1/2023) malam. Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan jenis sepeda motor.
Petugas Samsat Malingping Angga Wedatama melakukan kunjungan ke rumah korban Ine di Desa Kandangsapi, Kecamatan Cijaku pada Kamis (2/2/2023) dalam rangka jemput bola untuk mengurus santunan meninggal dunianya.
Santunan di serahkan kepada orang tua kandung korban melalui transfer sesuai ketentuan UU Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017.
Kepada ahli waris korban Ine Sumiati, Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris korban yaitu Edi anak dari Alm Sarwi.
Terpisah, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Banten Selatan untuk bersama-sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
"Taati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat-surat kendaraan," pungkas Saldhy.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait