LEBAK, iNewsLebak.id - Rijwan aktivis Lebak selatan laporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak ke DKPP RI atas dugaan pelanggaran kode etik dalam seleksi Panwascam.
Menurut Rijwan sampai saat ini masih terdapat 27 orang yang rangkap jabatan. Yakni 3 orang TPP, 7 orang guru honorer Dindik Banten, 1 orang perangkat desa, 1 orang PPPK, 6 orang honorer di lingkungan Kementerian Agama dan 9 orang honorer dilingkungan Pemkab Lebak.
Laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Lebak telah diterima DKPP RI pada Rabu (15/2/2023) kemarin.
"Tanda terima surat pengaduan Nomor 04-14/SET-02/II/2024. Diterima langsunh oleh staf pengaduan DKPP RI yaitu Leon Filman," jelas Rijwan, Kamis (16/2/2023) siang.
Rijwan juga memastikan, perkara yang dilaporkan saat ini tidak ada kaitannya dengan hasil sidang DKPP terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Lebak sebelumnya.
"Yang saya laporkan 27 orang Panwascam yang rangkap jabatan, beda dengan perkara yang sudah diadukan dan sudah ada putusan DKPP RI," tegas Rijwan.
"Namun yang sudah ada putusan pun sebanyak 9 orang kembali saya adukan karena mereka sampai saat ini masih rangkap jabatan artinya tidak ada tindakan serius dari Bawaslu Lebak terhadap putusan DKPP RI," tambahnya.
Rijwan meminta agar keputusan DKPP dilaksanakan dengan mengundurkan diri atau cuti dari pekerjaan sebelumnya supaya mereka bisa bekerja penuh waktu.
"Adapun ke 9 orang tersebut diantaranya 5 orang TPP, 3 orang guru honor di lingkungan Dindik Banten, dan 1 orang PPPK," tukasnya.
Untuk memperkuat bukti pelaporan, Rijwan mengaku melampirkan sejumlah alat bukti sebagai penguat. Dirinya juga meminta Bawaslu Lebak serius melaksanakan keputusan DKPP.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait