LEBAK, iNewsLebak.id - Polres Lebak Banten berhasil membekuk 10 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua di wilayah hukum Kabupaten Lebak.
Dalam Press Conference yang digelar di Gedung Sat Reskrim Wicaksana Legawa, Kamis, (16/2/2023), selain mengamankan 10 pelaku, Polres Lebak berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor.
Sepuluh pelaku yang diamankan berinisial HL (29), SA (26), MH (26), AB (30), CC (21), MR (20), MY (32), AG (40), WN (35), dan TG (52).
Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan, menjelaskan penangkapan pelaku merupakan pengembangan kasus yang terjadi di dua wilayah yakni Kecamatan Warunggunung dan Bayah.
"Ada 2 TKP, pertama di Kampung Bojong Desa Selaraja, Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak yang terjadi pada Kamis (27/10/2022) dan di Kampung Ciwaru, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah pada Kamis (2/2/2023) pukul 21.30 WIB" kata Arya.
Arya menyebut pelaku ini merupakan spesialis yang sering beraksi di wilayah Lebak Selatan, "Ada dua kelompok yang berhasil diamankan dengan alamat domisili di Wilayah Kabupaten Lebak dan Wilayah Kabupaten Pandeglang," terangnya.
Kepada polisi, para pelaku mengaku menjual barang hasil curian tersebut dengan harga Rp2,5-3 juta per unit motor.
Polres Lebak mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang dan mengecek dengan membawa surat-surat kepemilikan ke Mapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun dan dikenakan Pasal 481 atau 480 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait