LEBAK, iNewsLebak.id - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lebak melalukan penggeledahan di Kantor Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Jumat (17/3/2023).
Empat orang penyidik Tipikor Polres Lebak datang sekira pukul 14.05 WIB dan langsung melakukan pengeledahan. Ada empat orang penyidik yang melakukan penggeledahan di dalam kantor desa.
Penggeledahan di dalam kantor Desa Tambakbaya dilakukan secara tertutup oleh penyidik selama kurang lebih 2 jam. Penyidik terlihat keluar dari kantor desa pukul 15.48 WIB.
Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dibawa dari dalam kantor desa, diantaranya satu buah laptop dan satu dus dokumen.
Kanit Tipikor Polres Lebak, Iptu Putu Ari Sanjaya mengatakan, penggeledahan yang dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penanganan kasus yang melibatkan mantan Kepala Desa Tambakbaya.
Sebagai informasi, mantan Kades Tambakbaya berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan aset desa untuk proyek tol yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait