LEBAK, iNewsLebak.id - Sekjen Badak Banten Perjuangan (BBP) Kecamatan Wanasalam, Nurjaya Kusuma, menyoroti pemotongan pajak oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wanasalam kepada petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Nurjaya Kusuma mengatakan bahwa, PPK Wanasalam ini punya aturan main sendiri, padahal mestinya aturan PKPU No. 53 terkait pemungutan pajak hanya dilakukan kepada pegawai badan Ad Hoc yang merangkap sebagai PNS.
“Saya rasa PPK Wanasalam ini melakukan pemungutan pajak kepada seluruh Pantarlih di Kecamatan Wanasalam yang ASN dan Non ASN hanya berdasarkan asumsi dengan asas kehati-hatian KPU Kabupaten Lebak, bahwa sewaktu waktu Negara memerintahkan untuk memungut pajak," tutur Nurjaya, pada Jumat, (31/3/2023).
Nurjaya menjelaskan bahwa ini hanya asumsi Bendahara KPU Kabupaten Lebak yang di sampaikan kepada PPK Wanasalam dan di laksanakan oleh PPK Wanasalam. Karena di Kabupaten Kota lain Pantarlih yang penghasilannya di bawah Rp4,5 juta tidak dikenakan pajak sama sekali.
“Pemungutan pajak ini hanya dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebak melalui PPK khususnya di Kecamatan Wanasalam dan dengan dasar asas asumsi dari Bendahara KPU Kabupaten Lebak, karena saya sudah melakukan advokasi ke beberapa Kabupaten/Kota lain mereka tidak melakukan pemungutan biaya kepada Pantarlih yang non ASN/PNS,” imbuhnya.
Meskipun demikian Nurjaya menyayangkan hal tersebut lantaran belum tentu secara keseluruhan gaji Pantarlih mencapai syarat wajib pajak dan bahkan secara analisa rata-rata pegawai Pantarlih tidak mencapai syarat wajib pajak yaitu berpenghasilan Rp4,5 juta perbulan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, ketua PPK Wanasalam, Asep Dudi Purnama mengatakan, ketika ditanyai mengenai pemotongan pajak Pantarlih ia mengaku sedang dalam perjalanan menuju KPU Kabupaten Lebak untuk menyetorkan pajak Pantarlih Kecamatan Wanasalam.
"Saya sedang dalam perjalanan menuju KPU Lebak untuk menyetorkan pajak Pantarlih," ujarnya.
Saat ditanyai mengenai bukti penyetoran pajak dari PPK kepada KPU, PPK Wanasalam enggan memberitahukan bukti setoran pajak tersebut.
Editor : U Suryana