LEBAK, iNewsLebak - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Provinsi Banten telah menetapkan nilai batas pembayaran zakat fitrah 1444 Hijriah.
Zakat fitrah tahun 2023 ini ditentukan sebesar Rp35 ribu per jiwa atau beras seberat 2,5 kilogram (3,5 liter).
Hal itu berdasarkan kesepakatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Keputusan Pemerintah Kabupaten Lebak.
Selain itu, diperkuat UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PMA Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Zakat Mal dan Zakat Fitrah.
Jika mengacu pada besaran zakat fitrah tahun 2022 lalu, angka tersebut mengalami kenaikan. Pada Idul Fitri 1443 lalu zakat fitrah ditentukan sebesar Rp30 ribu per jiwa.
Dikutip dari Antara, Ketua Baznas Kabupaten Lebak KH Wawan Gunawan mengatakan pembayaran zakat fitrah bisa dilaksanakan sebelum shalat Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Pembayaran zakat fitrah itu guna menyucikan diri, karena dalam setiap harta manusia itu terdapat hak orang lain. Umat Muslim yang beriman diwajibkan membayar zakat fitrah," jelasnya, Jumat (7/4/2023).
Editor : U Suryana
Artikel Terkait