LEBAK, iNewsLebak.id - Polres Lebak Polda Banten menggelar Press Conference Sat Reskrim Polres Lebak terkait pengungkapan kasus tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, bertempat di Loby Mapolres Lebak, Kamis (4/5/2023).
Dalam Press Conference tersebut Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH., didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K. , Kasie Humas Polres Lebak Iptu Aminarto, Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Iptu M Hazali Alvian, SH, dan rekan media pers Lebak.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu 26 April 2023 sekira pukul 12.00 WIB di Kampung Cisedang R T 23 RW 07, Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH, mengatakan, kejadian ini bermula dari adanya informasi yang didapat oleh para pelaku dari Ketua RT setempat yang itu HS (55) bahwa Korban SR (52) mengancam akan membakar kampung dan akan membelah kepala warga masyarakat Kampung Cisedang.
Kemudian pada Rabu 26 April 2023 sekira pukul 11.50 WIB, para pelaku mendatangi korban dengan membawa senjata tajam, kemudian salah satu pelaku bertanya kebenaran informasi terkait korban SR mengancam akan membakar rumah warga dan membacok siapa saja yang menghalangi.
Namun saat itu korban SR menjawab dengan nada tinggi, sehingga mendapat jawaban tersebut. Para pelaku menjadi emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara membacokkan senjata tajam. Kemudian korban jatuh tidak berdaya dengan bersimbah darah dan luka sobek di beberapa bagian tubuhnya, dan kemudian korban meninggal dunia.
"Saat ini kami Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengamankan Enam pelaku yaitu MJ (54), HS (55), SDM (34), NRJ (24), SNR (34), BHR (48), dan kita juga masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Wiwin.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 bilah golok berukuran 35 Cm yang dibungkus sarang golok berwarna cream,1 blah golok berukuran 55 Cm yang dibungkus sarang golok berwarna coklat, 1 bilah golok berukuran 30 Cm yang dibungkus sarang golok berwarna coklat, 1 bilah golok berukuran 30 Cm yang dibungkus sarang golok berwarna coklat, dan 1 setel pakaian korban yang dipakai pada saat kejadian.
Adapun Motif para pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena pelaku merasa geram dan emosi mendengar ancaman korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Wiwin, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 360 KUHP, untuk lara tersangka yang melakukan penganiayaan diikenakan Pasal 170 KUH Pidana dan 338 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun, dan para tersangka yang melakukan penghasutan dikenakan Pasal 55 KUH Pidana dan 160 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 6 tahun.
Wiwin menghimbau kepada para pelaku yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri ke Pihak kepolisian, dan kami juga menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak terprovokasi dengan adanya kejadian ini, dan tidak melakukan serangan balasan, serahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K menjelaskan kronologis penangkapan.
"Mendapatkan laporan kejadian tersebut, kami jajaran Sat Reskrim Polres Lebak mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi , kemudian Sat Reskrim Polres Lebak bersama dengan Polsek Sajira bertindak cepat dengan mengamankan pelaku yang diduga sebagai provokator, yaitu MJ Dan HS," ucap Andi.
Kemudian pada Kamis 27 April 2023 dengan bantuan aparat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama serta Pemerintah Desa Margaluyu, keempat pelaku lainnya yaitu SDM, NRJ, SNR dan BHR menyerahkan diri ke pihak Kepolisian
Editor : U Suryana
Artikel Terkait