LEBAK, iNewsLebak.id – Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) DPRD Kabupaten Lebak, memanggil lima pengelola tempat wisata yang ada di Kabupaten Lebak, dalam rapat yang digelar pada Sabtu (8/7) di gedung DPRD Lebak.
Lima pengelola wisata yang dimaksud yakni, perkebunan teh Hegamanah, pantai Bagedur, pantai Sawarna, pemandian Air Panas Cipanas, dan Ranggawulung. Tempat wisata tersebut merupakan destinasi unggulan di wilayah Kabupaten Lebak.
Wakil Ketua Pansus PAD, Musa Weliansyah menyebut bahwa rapat tersebut dimaksudkan untuk menggali informasi dan memperdalam target PAD yang dinilai belum maksimal dari kelima tempat wisata tersebut.
“Berdasarkan data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lebak, target penerimaaan retribusi daerah dari beberapa tempat wisata sebesar Rp277.500.000,-. Kami akan dalami seberapa besar potensi peningkatannya terhadap PAD Lebak,” kata Musa.
Ditemui usai rapat Pansus, Anggota Fraksi PPP ini menjelaskan bahwa perlunya payung hukum yang menjadi landasan pengelolaan tempat wisata di Kabupaten Lebak, “Idealnya dikelola pihak ketiga, bisa PT, CV, atau Badan Usaha Milik Desa atau BumDes,” paparnya.
Selain itu, harga tiket masuk di beberapa obyek wisata tersebut disebut Musa masih terlalu murah, jika dibandingkan dengan obyek wisata lain yang ada di Propinsi Banten. Tentunya ini pasti berpengaruh pada peningkatan PAD lebak dan PADes itu sendiri.
“Perlu dilakukan kajian dari kalangan akademisi, dan professional dan ahli di bidang pariwisata. Tiket sebesar Rp5 ribu di Pantai Bagedur itu sangat murah, sama juga dengan di Pantai Sawarna. Perlu dirumuskan ulang oleh tim ahli, berapa rumusan yang ideal,” tambahnya.
Hasil kajian tersebut, selanjutnya bakal digunakan sebagai acuan dalam pembuatan Perdes tentang pungutan retribusi. Dan selanjutnya bisa sebagai referensi berapa yang akan disetor masuk ke PAD Kabupaten dan PADes itu sendiri.
“Desa segera melakukan kajian melibatkan tim akademisi, kami juga akan segera menyusun Raperda terkait pajak dan retribusi daerah. Jadi jalan bareng, sebagai upaya peningkatan PAD Lebak tahun 2024 mendatang minimal Rp700 miliar,” ungka Musa.
Untuk itu, Pansus juga akan melakukan koordinasi dan sinergi lintas sektor, baik eksekutif, OPD dan SKPD, Forkopimda serta aparat penegak hukum (APH) sebagai upaya mengawal penyerapan anggaran serta meminimalisir potensi kebocoran.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait