LEBAK, iNewsLebak.id - Pemilik kapal ikan dan Nelayan di Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, menolak kebijakan terbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP-RI) mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Salah satu pemilik kapal nelayan KM Bunga Lestari, Ucum Sumardi, mengatakan bahwa aturan yang dikeluarkan oleh KKP-RI tersebut sangat merugikan para pemilik kapal dan Nelayan tradisional atau pelaku usaha perikanan tangkap.
"Kami nelayan yang ada di Banten Selatan khususnya di Binuangeun tidak mendukung adanya peraturan yang dikeluarkan oleh KKP-RI, menurut kami aturan tersebut dapat merugikan nelayan dan pengusaha kapal tradisional, seharusnya pihak Kementerian mengkaji ulang atas sebuah kebijakan ini, dampak dari segi positif dan negatifnya terhadap nelayan,">
Ucum juga menjelaskan, pemilik kapal dan Nelayan tradisional yang ada di Binuangeun merasa keberatan jika harus mengikuti keputusan dari pemerintah pusat terkait pungutan PNPB dari hasil melaut sebesar 5 persen bagi kapal diatas 10 GT, karena Kapal yang dibawah 10 GT pun operasinya sering diatas 12 mil.
Sementara itu, salah seorang nelayan Binuangeun, Mohamad Nasir, mengatakan, pemilik kapal dan Nelayan tradisional di Binuangeun kecewa atas keputusan KKP-RI terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merugikan pelaku usaha perikanan tangkap, karena PNBP yang diterapkan oleh kementerian tidak sesuai dengan pendapatan yang didapatkan oleh para nelayan di Binuangeun.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait