Tak Juga Tetapkan Tersangka Kasus Pungli Pagelaran, Kejari Lebak Bakal Digeruduk LSM

Lazarus Sandy
Ketua DPD LSM KPKB Kabupaten Lebak, Aji Permana / Foto : istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak terhadap Kades Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, atas dugaan kasus pungli pembebasan lahan tambak udang di Desa Pagelaran senilai Rp345 juta sampai saat ini belum juga ada penetapan tersangka.

Hal tersebut menuai banyak komentar dari para kalangan aktivis antikorupsi di Kabupaten Lebak, salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (LSM KPKB).

Ketua DPD LSM KPKB Kabupaten Lebak, Aji Permana menyebut, kinerja yang dilakukan oleh Kejari Lebak dinilai lamban. Pasalnya, diketahui proses penyidikan tersebut sudah berjalan lebih dari 2 bulan, sejak dinaikannya status penyidikan per tanggal 27 Juni 2023 lalu. Namun, hingga saat ini Kades Pagelaran belum saja ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.

"Kami sebagai aktivis antikorupsi mempertanyakan, ada apa ini dengan Kejari Lebak. Menurut kami ini adalah perkara ringan yang mana proses penyidikan itu hanya 30 hari adapun bisa diperpanjang tidak sampai lebih dari 60 hari," kata Aji dalam rilis yang diterima LineNews.id. Sabtu (9/9/2023).

Kata dia, sebelumnya Kejari Lebak sudah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi dalam kasus ini dan barang bukti pun menurutnya sudah cukup untuk menetapkan oknum Kades tersebut sebagai tersangka. Namun, kenapa hingga saat ini belum saja ditetapkan tersangka.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network