LEBAK, iNewsLebak.id - Kepolisian Resor (Polres) Lebak menetapkan seorang tersangka yakni pengelola galian tanah setelah sopir truk dan operator alat berat meninggal tertimbun longsoran.
"Kami sudah menetapkan pengelola galian tanah itu menjadi tersangka atas inisial F warga Bogor, Jawa Barat," kata Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, Iptu M Alfian Hazali di Lebak, Selasa.
Longsornya galian tanah di Kaduagung Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Kamis (26/10/2023) mengakibatkan sopir truk atas nama Diki warga Kecamatan Sajira dan Aden operator alat berat warga Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak meninggal.
Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, satu diantaranya adalah Kepala Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian juga melibatkan para ahli dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Pertambangan Provinsi Banten dan satu lagi ahli pidana.
Pengelola galian tanah itu disebut melanggar Pasal 359 KUH Pidana dengan ancaman selama 5 tahun penjara.
"Barang bukti truk dan alat berat diamankan. Untuk lokasi proyeknya juga sudah dilakukan penutupan," pungkas Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, Iptu M Alfian Hazali.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait