JAKARTA, iNewsLebak.id - Ratusan warga Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, akhirnya membubarkan diri. Mereka tak jadi menginap di Jalan Trunojoyo Jakarta depan Museum Polri pada malam ini.
Ratusan warga itu bersedia pulang karena telah mendapat kabar bahwa tersangka kasus mafia tanah akan ditangkap. Kabar tersebut disampaikan pengacara dari LBH Chakrabhinus H Rudi Hermanto, S.H., di hadapan warga.
Rudi juga menunjukkan kepada warga kiriman foto berupa surat perintah penangkapan tersangka atas nama Iyas (kepala desa) dan Juman (petani). Kedua surat penangkapan itu diteken Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten tertanggal 12 Desember 2023. Dalam surat perintah penangkapan tertulis berlaku sampai dengan tanggal 13 Desember 2023.
"Sebagian tuntutan warga sudah dipenuhi, saya sudah mendapatkan foto sprin penangkapan untuk para tersangka. Warga akhirnya bersedia pulang," kata Rudi.
Selanjutnya Rudi berharap dari penangkapan ketiga tersangka ini dapat segera berlanjut ke penangkapan semua pelaku yang terlibat, termasuk aktor intelektual kasus mafia tanah di Desa Jayasari.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait