LEBAK, iNewsLebak.id - Aksi main hakim sendiri terjadi terhadap seorang pria ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di Kampung Wulangsari, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten, pada Minggu (17/12/23) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Korban bernisial D (27) babak belur dan mengalami sejumlah luka, karena dituduh hendak melakukan pencurian di sebuah rumah warga berinisial R. D terpergok masuk ke kediaman R yang merupakan security di sebuah BUMN secara diam-diam. Usai terpergok, D dan R terlibat perkelahian satu lawan satu.
R dan istrinya lantas meneriaki D dengan sebutan maling, sontak warga langsung berdatangan dan langsung mengamankan D. Diduga D mengalami sejumlah penganiayaan saat diamankan warga, bahkan kedua kakinya terikat tali rapia dan jari tangan terborgol.
“Waktu itu ada yang mengabarkan bahwa D ditangkap warga. Kami langsung datang ke lokasi dan mendapati D sudah babak belur, kaki terikat, dan dua jempol tangan diborgol. Saya dijelaskan bahwa D mau mencuri, tapi belum ada barang bukti,” ungkap ayah tiri korban, Candra.
Saat itu warga tidak memanggil aparat kepolisian, sehingga keluarga langsung membawa D pulang ke rumah dalam keadaan jari tangan masih terborgol, “Kami minta maaf atas kejadian tersebut, namun R masih belum membuka borgol tangan anak kami hingga Minggu pagi sekitar jam 07.00 WIB baru dilepas,” lanjutnya.
Tak terima dengan kejadian tersebut, keluarga langsung melaporkan penganiayaan yang dialami D kepada pihak kepolisian Sektor Malingping. Visum et repertum terhadap korban juga telah dilakukan sebagai bukti telah terjadi penganiayaan. Keluarga berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Polisi kesulitan menggali keterangan korban
Kapolsek Malingping, AKP Sugiar Ali Munandar, dalam keterangan kepada redaksi mengaku mendapat kesulitan untuk menggali keterangan dari korban. Lewat sambungan telepon, Sabtu (23/12/23) siang, Sugiar menyatakan telah melakukan permintaan keterangan kepada kedua belah pihak.
“Saat dimintai keterangan, korban belum bisa memberikan keterangan secara jelas, karena kondisinya. Saya sudah meminta Kanit Reskrim untuk menindaklanjuti laporan ini,” jelas Sugiar.
Kapolsek pun secara tegas mengutuk aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga di wilayah hukum Polsek Malingping, “Jika ada kejadian seperti itu, jangan main hakim sendiri segera hubungi pihak kepolisian,” tegasnya.
Polisi jangan bergantung hanya pada keterangan korban
Dimintai pandangan hukum terhadap kasus ini, pengacara Rudi Hermanto mengatakan polisi jangan hanya bergantung pada keterangan korban saja, apalagi korban merupakan penderita ODGJ.
“Memang ini merupakan delik aduan, namun jika korban mengalami keterbatasan tetap bisa diproses berdasarkan bukti-bukti. Keterangan korban tidak dijadikan alasan, yang penting kan buktinya sudah jelas, foto dan visum,” jelas pengacara kasus mafia tanah Desa Jayasari tersebut.
Rudi juga menambahkan, pelaporan tak harus korban yang membuatnya ke pihak kepolisian, “Yang terpenting ada bukti, dan keluarga korban juga tidak terima atas kejadian (penganiayaan) tersebut,” pungkasnya.
Untuk itu, ia mengimbau agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat oleh keluarga korban. Kasus main hakim sendiri ini adalah preseden buruk yang terjadi di tengah masyarakat, jangan sampai aksi ini dibiarkan dan menular karena ada pembiaran dari APH.
Korban positif mengalami ganguan jiwa dan tengah berobat jalan
Korban D, diketahui mengidap gangguan jiwa, dibuktikan dengan laporan berobat jalan yang diberikan keluarga kepada redaksi. D juga mengkonsumsi obat secara berkala untuk upaya kesembuhannya.
Ini diperkuat dari pengakuan warga sekitar rumah D, yang mengatakan bahwa ia kerap teriak dan menujukkan kebiasaan yang berbeda. Namun tidak pernah mencuri atau mengambil barang warga.
“Paling ya masuk rumah minta air panas atau kopi. Kalau untuk mencuri atau mengambil barang-barang belum pernah,” ungkap salah satu tetangga korban.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait