PANDEGLANG, iNewsLebak.id - Bupati Pandeglang, Irna Narulita menyebut saat ini Indonesia sudah memasuki era hukum pidana baru. Hal itu menyusul telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan telah diundangkannya UU Nomor 1 tahun 2023, merupakan era baru hukum pidana di Indonesia, karena KHUP baru ini telah melalui proses yang panjang dalam penyusunannya," terang Irna dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengaturan Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Baru di Gedung Pendopo, Selasa (16/01/2024) kemarin
Juga Irna berharap, bahwa kegiatan FGD ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh aparatur di lingkungan pemerintah Kabupaten Pandeglang.
"Ini sebagai persiapan diberlakukannya UU KUHP baru pada tanggal 2 Januari 2026 mendatang. Maka, saya berharap FGD ini bisa memberikan pemahaman secara komperhensif kepada semuanya," ucapnya.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul dalam Berbagai virtualnya mengungkapkan, dalam perkembangannya, pembaruan Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 ini mengacu pada empat misi.
"Yaitu rekodifikasi hukum pidana, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana serta adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah berharap dengan telah ditetapkannya UU yang dimaksud, dapat terwujudnya usaha pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terarah, terpadu, dan terencana.
"Sehingga dapat mendukung pembangunan nasional diberbagai bidang sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat," ujar dia.
Editor : U Suryana