Punya Kewenangan Penuh, Panwascam Cimanggu Rekomendasikan Hitung Ulang Perolehan Suara

U Suryana
Punya Kewenangan Penuh, Panwascam Cimanggu Rekomendasikan Hitung Ulang Perolehan Suara / foto : istimewa

PANDEGLANG, iNewsLebak.id - Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, merekomendasikan penghitungan ulang perolehan suara saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan yang digelar pada hari ketiga, Kamis 22 Februari 2024.

Rekomendasi penghitungan ulang perolehan suara itu dilakukan lantaran pihak Panwascam mendapatkan temuan berupa jumlah suara sah dan tidak sah di salah satu TPS melebihi jumlah surat suara yang digunakan dan jumlah pengguna hak pilih.

Ketua Panwascam Cimanggu, Andi Suardi mengungkapkan bahwa Panwascam memiliki kewenangan penuh untuk merekomendasikan penghitungan ulang perolehan suara jika menemukan kejanggalan. Terlebih apabila ada saksi atau pihak lain yang melakukan protes atau keberatan.

"Panwascam punya kewenangan penuh untuk merekomendasikan hal itu, baik penghitungan ulang, maupun merekap ulang. (Iya) tidak harus lapor ke Bawaslu dulu, rekomendasi dilakukan pada saat itu juga," katanya kepada wartawan, Jum'at 23 Februari 2023.

Andi menambahkan, selama proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan ini, pihaknya melakukan pengawasan ketat. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga perolehan suara seluruh kandidat di Pemilu.

"Penghitungan ulang surat suara itu kita rekomendasikan tujuannya tak lain, yaitu untuk menjaga suara orang. Kita buka kotak suara, diperiksa juga daftar hadirnya, kemudian surat suara dihitung ulang seperti di TPS," terangnya.

Dengan begitu, lanjut Andi, baik masyarakat yang sudah menggunakan hak pilihnya, maupun para kontestan Pemilu akan merasa tenang dan nyaman.

"Kami banyak menerima aspirasi dari para peserta Pemilu. Sebagian dari mereka merasa risih perolehan suaranya hilang, baik akibat salah penulisan atau karena faktor lainnya. Maka kami pastikan akan menjaga dan mengawasinya dari mulai proses pemungutan suara di TPS hingga rekapitulasi di tingkat Kecamatan," paparnya.

Sementara di Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara sempat ditunda selama 17 jam setelah ada salah seorang Caleg yang protes karena merasa perolehan suaranya berkurang.

Saat rapat Pleno digelar, Caleg tersebut sempat meminta kepada PPK dan Panwascam agar menghitung serta melakukan rekap ulang serta membuka form C Plano di tiga desa yang sudah selesai diplenokan.

Ketua Panwascam Gunung Kencana, Sutisna dan Komisioner Bawaslu Lebak, Rizal Murtado saat dihubungi wartawan melalui chat dan telepon WhatsApp tidak merespons.

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network