LEBAK, iNewsLebak.id - Sudrajat Maslahat, seorang pemerhati kebijakan publik menyoroti isu yang sedang viral terkait surat rekomendasi perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh pimpinan dewan Kabupaten Lebak, Banten.
Menurut Sudrajat Maslahat, elit politik seharusnya memberikan contoh yang baik pada masyarakat, bukan yang terjadi justru sebaliknya. Mereka melukai rasa keadilan masyarakat dan memberikan contoh yang buruk.
"Perilaku semacam ini melanggar TAP MPR No.6 Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Menurut aturan tersebut, setiap pejabat dan elit politik harus bersikap jujur, amanah, sportif, rendah hati, memiliki keteladanan, dan siap mundur apabila terbukti melakukan kesalahan dimana kebijakan mereka melanggar secara moral dan merugikan masyarakat," ujarnya. Selasa (21/5/2024).
Sudrajat juga mengatakan, tindakan oknum dewan ini juga dapat dipidana dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pasal 5 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara antara 1 sampai 5 tahun dan pasal 13 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun.
Sudrajat berharap, dengan adanya pernyataan ini, diharapkan ada tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait