Politisi PPP Musa Weliansyah: Penerimaan Panwascam Pilkada Lebak 2024 Diduga ada Rangkap Jabatan

U Suryana
Politisi PPP Musa Weliansyah / foto: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Anggota Komisi I DPRD Lebak Musa Weliansyah menyebutkan bahwa adanya dugaan penerimaan sejumlah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam persiapan Pilkada 2024 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak yang diduga kuat rangkap jabatan dan bahkan menerima uang dari tim sukses salah satu calon anggota DPR RI. 

Musa Weliansyah, kepada awak media mengatakan sudah memberikan informasi kepada Bawaslu Lebak bahwa adanya terkait double job maupun oknum Panwascam yang menerima uang.

Dan ada bukti transfer uang ke rekening pribadi hingga uang tunai untuk serangan fajar yang ditandatangani di kwitansi bermaterai.

"Miris, padahal sebelumnya baik yang terkait double job maupun oknum Panwascam yang menerima uang dan menjadi tim sukses Caleg pada Pemilu 14 Februari 2024, sudah saya informasikan ke Bawaslu Lebak melalui pesan WhatsApp," ujar Musa Weliansyah kepada awak media, Senin (27/5/2024) pagi.

Musa juga mengatakan telah mengirimkan bukti-bukti termasuk bukti transfer maupun poto kwitansi penerima uang tunai bermaterai.

"Harusnya Mereka dievaluasi dan tidak diloloskan kembali menjadi Panwascam Pilkada," tegasnya.

Kata Musa tindakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, dinilai tidak profesional dan tidak berintegritas didalam menerima informasi masyarakat pada saat seleksi calon Panwascam.

"Atas dasar itu dalam waktu dekat Politisi Partai Persatuan Pembangunan Musa Weliansyah kembali akan melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak ke DKPP RI," katanya.

Kata Musa, ada Beberapa oknum ketua dan anggota hingga staf Panwascam di Kabupaten Lebak yang diduga menerima uang hingga puluhan juta per-orang, yang mana uang tersebut untuk dibagikan kepada pemilih agar mencoblos salah satu Calon Anggota DPR RI. 

Dirinya juga mengaku memiliki bukti dan data pendukung bahwa ada beberapa Panwascam yang rangkap jabatan namun dibiarkan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak, padahal cukup jelas larangan rangkap jabatan bagi Panwascam.

Sebagaimana Pasal 117 Uu No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, bahkan sudah ada putusan DKPP RI terhadap Bawaslu Kabupaten Lebak dengan nomor perkara : 49-PKE-DKPP/XII/2022. Walaupun dalam perkara tersebut yang menjadi pihak teradu yaitu ketua dan anggota Bawaslunya berbeda namun pokok perkaranya hampir sama. 

"Artinya, jika ada yang doble job harus mundur dari Panwascam atau dari pekerjaan sebelumnya baik guru honorer, P3K, Ketua BPD dan lain-lain. Ini wajib hukumnya memilih salah satu," terang Musa. 

Terakhir, Musa menegaskan, "Apabila Bawaslu Lebak tidak merespon, saya akan laporkan ke DKPP RI, saya tidak akan main-main, didalam pokok aduan akan meminta DKPP memberikan sanksi terberat yaitu pemberhentian," tegasnya.

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network