TANGERANG, iNewsLebak.id - Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek ruko di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang disulap menjadi tempat memproduksi oli palsu.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan penggerebekan terjadi pada Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Ruko Bizstreet.
Menurut AKBP Wiwin, dua pelaku yang ditangkap dari penggerebekan tersebut dengan berperan sebagai pemodal serta penanggung jawab lapangan.
"Pelaku yang ditangkap berinisial HB selaku pemodal serta HW sebagai penanggung jawab lapangan," ucap Wiwin, Senin (3/6/2024).
Dia menjelaskan, pelaku memproduksi oli palsu sejak 2023, sempat berhenti kemudian dilanjut kembali pada April 2024.
"Oli palsu diproduksi menjadi beberapa merek terkenal yang kemudian diperdagangkan ke beberapa wilayah, diantaranya Banten, Jakarta, dan Kalimantan," ujar dia.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata AKBP Wiwin, dalam satu hari para tersangka dapat memproduksi 2.400 oli palsu.
"Bahan baku pembuatan oli palsu dibeli dari PT Sinar Nusantara Indah (SNI) dengan harga Rp 16 ribu per kilogram," kata dia.
"Motif dalam kasus ini tidak lain untuk mendapatkan keuntungan," tambah AKBP Wiwin.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait