LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin rdar di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku MR (21) warga Kalanganyar berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti berupa buah tas selempang warna hitam, 59 butir obat dalam kemasan yang diduga jenis tramadol, 79 butir obat warna kuning jenis hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 189.000.00,-, dan 1 unit handphone merk OPPO warna hitam.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan bahwa Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.
"Pelaku MR (21) berhasil diamankan berikut barang buktinya di pinggir jalan yang berada di Desa Bojong leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Senin 19 Juni 2024 pukul 19.30 WIB," ujarnya. Sabtu (22/6/2024).
Ngapip juga mejelaskan, obat tramadol dan hexymer ini merupakan obat keras dan harus dengan resep dokter, obat ini sering disalahgunakan dan bisa berakibat fatal bagi kesehatan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 435 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah," tegasnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait