Amir Hamzah Tanggapi Polemik Dirinya Tak Bisa Maju Pilbup Lebak : Yuk Kita Jaga Kondusifitas

Sandy
Amir Hamzah / Foto : Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id – Mantan wakil bupati Lebak Amir Hamzah menanggapi pendapat pakar hukum yang menyebut dirinya tak bisa lagi maju di Pilkada Lebak 2024 karena pernah diancam pidana lebih dari 5 tahun.

Amir yang dimintai pendapat terkait hal ini, menerangkan bahwa pandangan hukum itu keliru. Ia mengatakan perjalanan politiknya saat ini mengacu pada aturan PKPU  8 th 2024 tentang pencalonan pasal 17.

“Menurut aturan PKPU  8 th 2024 tentang pencalonan pasal 17, saya telah melawati jangka waktu 5 tahun, saya bebas tanggal 19 Januari 2019. Lihat  putusan MK-nya. Saya akan melaksanakan aturan-aturan  sesuai peraturan UU,” ungkap Amir.

Ia pun akan taat pada aturan dan mekanisme di KPU, “Nanti kita sampaikan persyaratan-persyaratan ke KPU sesuai yang diminta.  Tentu nanti ada penelitian pemberkasan oleh KPU tidak sembarang. Jadi saya akan ikuti aturan dan mekanisme PKPU  dan putusan MK,” tambahnya.

Terkait banyaknya polemik yang ada, usai dirinya secara resmi menyatakan maju di Pilbup Lebak 2024 menjadi calon wakil bupati Hasbi Jayabaya, Amir malah mengimbau agar semua pihak menahan diri dan menjaga kondusifitas Pilkada.

“Sesuai Undang-undang, hak politik saya belum dicabut. Oleh karenanya mari berkompetisi yang sehat, dan sama-sama kita jaga kondusifitas agar Pilkada Lebak 2024 berjalan sportif, sehat, dan bisa melahirkan pemimpin daerah sesuai keinginan rakyat,” tegas Amir.

Sebelumnya ramai di pemberitaan, Amir Hamzah disebut tidak memenuhi syarat pencalonan berdasarkan pasal 14 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Hal ini dikatakan Direktur ASP Law Firm sekaligus Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Banten, Acep Saepudin. Amir pernah diancam dengan hukuman penjara lebih dari 5 (lima) tahun dalam kasus korupsi.

“Berdasarkan Pasal 14 PKPU, Amir Hamzah tidak memenuhi syarat karena ancaman hukuman dalam kasus Tipikor yang dia hadapi bisa mencapai 20 tahun penjara. Walaupun vonis kepadanya hanya 3 tahun 5 bulan,” kata Acep, Senin (12/8/2024).

Acep juga menambahkan bahwa meskipun hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Amir Hamzah tidak sampai mencabut hak politiknya, ancaman pidana tetap menjadi faktor penentu.

“Yang dipakai itu ancaman pidananya. Walaupun secara hukum, selama hak politiknya tidak dicabut, dia masih boleh mencalonkan diri, tetapi tetap harus melalui tahapan sesuai PKPU,” jelas pakar hukum tersebut.

Sebelumnya, pada Pilkada 2013, Amir Hamzah terlibat dalam kasus suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muktar untuk memenangkan gugatan yang diajukannya.

Akibatnya, dia didakwa melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dilansir dari Hukum Online, Pasal 6 ayat (1) huruf a menyatakan barang siapa memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara, diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Ancaman pidana ini menjadi penghalang utama bagi Amir Hamzah untuk maju dalam Pilkada Lebak.

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network