Direktorat Jenderal Bea Cukai dan APH Diminta Bertindak Maraknya Rokok Ilegal di Lebak

U Suryana
Direktorat Jenderal Bea Cukai dan APH Diminta Bertindak Maraknya Rokok Ilegal di Lebak / foto: ilustrasi rokok ilegal

LEBAK, iNewsLebak.id - Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten diminta untuk melakukan penindakan atas maraknya  rokok ilegal di Lebak Selatan (Baksel), pasalnya di Baksel marak Rokok Ilegal namun DJBC dan Aparat Penegak Hukum dianggap tutup mata karena dijual bebas di masyarakat. 

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.

Rokok inipun marak dan dijual bebas biasanya di warung-warung madura yang ada di Baksel. Untuk merk, rokok inipun bervariasi dan berbagai macam merk.

Peredaran rokok ilegal ini diduga melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Atas pelanggaran tersebut, pelaku dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pihak Bea Cukai berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, seperti rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dan/atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Dalam hal ini DJBC mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, tidak pernah sekalipun ada operasi atau penindakan oleh pihak DJBC di tataran pengecer maupun agen sampai distributor.

Aktivis Baksel, Uce Saepudin yang biasa disapa Bucek, menyayangkan pihak DJBC dan APH seolah-olah tutup mata terhadap peredaran rokok ilegal yang dijual bebas di masyarakat.

"Rokok tanpa cukai ini dijual bebas, tidak sembunyi-sembunyi. Namun aneh tidak ada tindakan tegas. Jelas rokok-rokok ini tidak membayar pajak cukai ke negara. Kita kan jadi curiga jangan-jangan ada sesuatu dibelakangnya," ujarnya. Minggu (15/9/ 2024).

Bucek pun meminta segera ada tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal tersebut, jangan berdalih membantu masyarakat miskin.

"Ya memang sebagai masyarakat merasa terbantukan dengan adanya rokok ilegal, hal ini karena rokok tanpa cukai ini dijual murah antara Rp 10rb-12rb. Ya itu tadi, mereka dapat jual murah karena tidak membayar pajak dan cukai. Jika berbicara aturan jelas menyalahi peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network