LEBAK, iNewsLebak.id - Bapenda Lebak berencana mencetak SPPT untuk tahun berjalan berikut data pajak terhutang. Data ini akan memudahkan wajib pajak mengetahui kewajibannya, termasuk jika masih ada pajak yang tertunggak.
Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan, mengatakan rencana ini bertujuan untuk memberikan informasi secara detail serta mengingatkan masyarakat sebagai wajib pajak agar pajak terhutang segera dilunasi agar tidak menumpuk.
"Ini salah satu metode yang akan kami terapkan agar wajib pajak tahu informasi dengan detail berapa pajak terhutang yang harus dibayarkan. Kami akan cantumkan dalam SPPT jika masih ada tunggakan di tahun sebelumnya," kata Doddy, pekan lalu.
Namun, kaya Doddy hal tersebut belum dapat dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang, mengingat perlu anggaran tambahan untuk perubahan slip SPPT atau lampiran tunggakan pajak jika diaplikasikan dalam form terpisah.
"Desain slip SPPT sepertinya kurang memungkinkan kita masukan informasi tunggakan juga. Kalau pakai form terpisah pasti memerlukan anggaran tambahan. Jumlah yang harus dicetak sekitar 700 ribu SPPT per tahun," tandas Doddy.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait