Mendesak Presiden Prabowo Batalkan PSN PIK2 Demi Keadilan dan Kedaulatan Negara

U Suryana
Sudrajat Maslahat, Pengamat Kebijakan Publik / foto: istimewa

Oleh : Sudrajat Maslahat, S.IP,.M.Ikom

JAKARTA, iNewsLebak.id - Dalam dialog kebangsaan khusus membedah PSN PIK-2 yang berlangsung di Al Jazeera Signature Resto, Menteng, 7 Nopember 2024 yang prakarsai oleh Dhio Suharmunastrie, Edy Mulyadi, Julia Satari, Mila Ba'abad, Sudrajat Maslahat, M. Syahyan dan kawan-kawan yang tergabung dalam Forum Penyelamat Kedaulatan Rakyat menghadirkan aktivis dan tokoh nasional antara lain Jenderal Purn. Fachrul Razi, Mayjen Purn. Suharto, Mayjen Purn. Soenarko, Brigjen Purn. Purnomo, Kolonel Purn. Sugeng Waras, Said Didu, Marwan Batubara, Roy Suryo, Muslim Arby, Musrsalin, Akhmad Khozinudin, Syafril,  terungkap bahwa terdapat segudang  kebobrokan birokrasi dan pelanggaran hukum yang terjadi dari sejak penetapan Proyek dijadikan sebagai PSN terlebih lagi didalam pelaksanaannya.

Dalam pandangan saya sendiri  bahwa permasalahan yang ada di PSN PIK-2  adalah seperti puncak gunung es di tengah lautan, yang nampak dipermukaan kelihatan kecil padahal dibadan dan akarnya yang tidak terlihat menyembunyikan sejumlah masalah yang besar. 

Yang menjadi persoalan mendasar adalah kenapa proyek yang bersifat swasta yang hanya menguntungkan pihak pengembang dijadikan sebagai proyek Strategis nasional dengan pemberian kemudahan ijin dan segala fasilitas previlage lainnya dimana kemudahan perijinan, sumber keuangan, pengerahan kekuatan birokrasi dan alat pertahanan/keamanan negara semua dari pusat sampai daerah.  

Marwan Batubara dalam paparannya mengatakan terdapat minimal 6 pelanggaran HAM dalam kasus PSN PIK-2. Dan patut dicurigai juga keterlibatan saham atau investasi Jokowi dan LBP di PSN PIK-2 ini yang bursanya telah beredar atas nama PANI. Saham PANI loncat selepas pemerintah menetapkan 14 proyek strategis nasional (PSN) baru, yakni salah satunya adalah Green Area dan Eco-City di lokasi PIK 2 yang berlokasi di Provinsi Banten.

Sebagaimana diketahui PANI saat ini merupakan salah satu pengembang properti di Jakarta Utara, tepatnya berlokasi di Pantai Indah Kapuk 2 yang terletak di tepi pantai dan mengusung filosofi gaya hidup yang dinamis dan modern dengan inovasi yang dikembangkan mengikuti perkembangan pasar.

Dalam keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dijelaskan bahwa pengembangan wilayah berbasis hijau dengan luas lebih kurang 1.756 hektare dinamakan "Tropical Coastland" serta ditujukan sebagai destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau guna meningkatkan attractiveness bagi wisatawan. Proyek dengan nilai investasi sekitar Rp 65 triliun disinyalir mengutip pernyataan Said Didu mempromosikan untung sekitar 20.000 triliun yang diperoleh dari pembelian tanah rakyat yang sangat murah dibawah 50 ribu rupiah per meter persegi, dengan penjualan yang cukup fantastis setelah jadi apartemen/perumahan sekitar 30 juta rupiah/ meter persegi. Oleh karena itu Marwan menyatakan wajar jika rakyat menuntut ganti rugi sebesar 10.000 triliun atas kerugian tanah rakyat yang dirampas dan kejahatan yang dilakukan atas rakyat oleh pihak pengembang. 

Sementara itu barisan Para purnawirawan tentara dalam paparan nya baik Fachrul Razi, Suharto, Sunarko, Purnomo dan Sugeng waras sangat mengkhawatirkan soal keamanan negara dan membahayakan posisi ibu kota negara Jakarta.

Ditengah acara dialog kebangsaan juga sempat hadir puluhan pemuda Banten dan Makasar yang tinggal di Banten mengatas namakan Pejuang Ageng - Yusuf Banten membacakan Surat Pernyataan yang ditujukan langsung pada Presiden Prabowo Subianto sebagai berikut :

PERNYATAAN SIKAP

Dengan rahmat Allah Subhana Wataala, kami Putra-Putri Banten dan Putra-Putri pelanjut perjuangan Syekh Yusuf AlMakassari di Banten yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Pelanjut Perjuangan Sultan Ageng Tirtayasa - Syekh Yusuf Al Makassari untuk Keselamatan dan Keberlanjutan Banten - kami singkat : Pejuang AGENG-YUSUF Banten) menyatakan :

1) bahwa keberadaan Banten tidak bisa dipisahkan dari hasil perjuangan 2 (dua) Pahlawan Nasional Sultan Ageng Tirtayasa yg dibantu oleh Syekh Yusuf Almakassari yang gigih melawan penjajah Belanda /VOC  (1651-1682) di Batavia/Jakarta.

2) bahwa demi keberlanjutan keberadaan  Banten, kami Pejuang AGENG-YUSUF menyatakan menolak apapun kebijakan atau aktivitas yang berpotensi menghilangkan Banten dalam aspek demografi, kebudayaan, kultur, agama, ekonomi, dan politik.

3) kami Pejuang AGENG-YUSUF berpendapat bahwa Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk Dua (PSN PIK-2) sudah mengancam keberadaan dan keberlanjutan Banten dalam berbagai aspek - termasuk kemungkinan terbentuknya Negara dalam Negara di Wilayah  PSN PIK-2.

Atas dasar itu, maka kami kelompok masyarakat Pelanjut Perjuangan Sultan Agung Tirtayasa - Syek Yusuf Al Makassari yg terdiri dari Putra-Putri Banten dan Putra-Putri Sulawesi-Selatan yg berada di Banten (Pejuang AGENG-YUSUF Banten) bersikap :

Pertama :  Agar Pemerintahan Presiden Prabowo segera mencabut status Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk Dua (PSN PIK-2);

Kedua : menghentikan penggusuran dan pembebasan secara paksa dengan harga tanah yang sangat murah kepada seluruh rakyat di Wilayah PSN PIK-2 dan wilayah lain di Banten.

Ketiga : Meminta agar oknum aparat, penegak hukum, pejabat daerah, dan preman menghentikan intimidasi terhadap rakyat yang menuntut hak dan keadilan.

Keempat : Agar segera menertibkan pelaksanaan proyek yang telah menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa di jalan dan merusak lingkungan.

Kelima : Meminta agar para pejabat, politisi, alim ulama, tokoh agama, cendekiawan, jawara Banten, pemuda, mahasiswa, dan seluruh rakyat Banten untuk segera bangkit bersatu menyelamatkan keberadaan dan keberlanjutan Banten.

Jakarta, 7 November 2024

Pejuang AGENG - YUSUF Banten

Semua narasumber bersepakat agar PSN PIK-2  yang telah banyak mengorbankan rakyat banyak, membuat kesejangan si kaya dan si miskin, mengancam kedaulatan negara,  seperti sebuah pembangunan negara dalam negara, agar segera dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Jakarta, 7 Nopember 2024

Penulis : Sudrajat Maslahat

Pengamat Kebijakan Publik tinggal di Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network