SERANG, iNewsLebak.id - Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Balai Besar Wilayah II merilis sejumlah daerah dengan peringatan dini curah hujan tinggi serta potensi banjir rob di Banten pada Desember 2024.
Dalam rilis yang ditandatangani oleh Kepala Balai Besar Wilayah II, Hartanto, itu ditulis sebagai berikut :
a. Prakiraan Cuaca tanggal 1 - 3 Desember 2024 potensi hujan lebat: Kabupaten Lebak (Cibeber, Sobang, Lebakgedong, Cileles, Gunung Kencana); Kabupaten Pandeglang (Cikeusik, Angsana, Panimbang, Sumur); Kabupaten Serang (Pamarayan, Tunjungteja, Petir, Kopo, Jawilan); Kabupaten Tangerang (Panongan, Jambe, Tigaraksa, Balaraja); Kota Tangerang (Benda, Karawaci, Tangerang, Cipondoh, Karangtengah); Kota Tangerang Selatan (Pamulang, Setu, Ciputat, Serpong, Pondok Aren).
b. Prakiraan Cuaca tanggal 4 - 6 Desember 2024 potensi hujan lebat: Kabupaten Lebak (Cibeber, Sobang, Lebakgedong, Maja, Rangkasbitung); Kabupaten Pandeglang (Sumur, Cimanggu, Cibitung, Patia, Sukaresmi, Panimbang); Kabupaten Tangerang (Jambe, Panongan, Tigaraksa, Balaraja, Tigaraksa); Kota Tangerang Selatan (Pamulang, Setu, Ciputat, Serpong, Pondok Aren).
c. Prakiraan Cuaca tanggal 7 - 10 Desember 2024 potensi hujan lebat: Kabupaten Lebak (Bayah, Cibeber); Kabupaten Pandeglang (Labuhan, Carita, Angsana, Sumur, Panimbang, Malingping); Kabupaten Serang (Cinangka, Anyar).
Selain itu ada juga Potensi Rob dan Gelombang Tinggi
a. Terdapat potensi banjir rob di wilayah:
- Perairan Utara Banten pada tanggal 2 - 6 Desember 2024.
- Perairan Banten dan Selatan Banten pada tanggal 1 – 5 Desember
b. Tidak terdapat potensi gelombang tinggi lebih dari 1.5 meter.
"Sementara itu Anomali SST di Nino3.4 berada pada indeks -0.13. IOD Netral diprediksi berlangsung mulai November 2024 hingga awal tahun 2025 sementara potensi La Nina Lemah diprediksi berlangsung hingga periode Februari-Maret-April 2025," sesuai rilis BMKG tersebut, Selasa (3/12/2024).
Sehubungan dengan hal tersebut, BMKG mengimbau agar warga bisa melakukan langkah mitigasi dampak. Selain itu, informasi lebih rinci bisa menghubungi Kantor Unit Pelaksana Teknis BMKG terdekat.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait