LEBAK, iNewsLebak.id - Material bangunan untuk pembangunan gedung parkir UPTD RSUD Malingping belum dilunasi oleh pihak kontraktor kepada Toko Bangunan Sinar Malingping (SM), di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Pemborong berjanji akan melunasi kepada pemilik toko namun tidak ditepati.
Diketahui, kontraktor yang mengerjakan pembangunan Gedung Parkir RSUD Malingping yaitu PT Ghatfan Berkah Gemilang, masih mempunyai tunggakan utang material bangunan ke Toko Sinar Malingping, sebanyak Rp 150.000.000,-.
Dikatakan H Imam Taufik S.E, selaku pemilik Toko Bangunan Sinar Malingping (SM), bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan pihak kontraktor PT Ghatfan Berkah Gemilang, pemborong Gedung Parkir RSUD Malingping, dan pihak kontraktor berjanji akan membayar utang tunggakannya.
"Saya sudah bertemu dengan pihak kontraktor yaitu Pak Benjamin Djajadi, pada Bulan Agustus 2024 di Tangerang. Dan Pak Benjamin membuat surat perjanjian akan melunasi sisa utang material ke saya sebesar Rp 150.000.000,- pada Bulan Oktober 2024, namun janjinya tidak ditepati," ujarnya, Sabtu (7/12/2024) pagi.
H Imam menegaskan kepada pihak kontraktor tersebut agar segera melunasi sisa utang material kepadanya, dan jika tidak segera melunasinya, maka pihaknya akan segera menempuh jalur hukum sesuai yang berlaku.
"Kepada pihak kontraktor yaitu Pak Benzamin, agar segera membayar sisa utangnya sesuai perjanjian yang telah ditandatangani olehnya dan para saksi. Jika tidak segera melunasi utang tersebut, maka kami akan berupaya menempuh jalur hukum yang berlaku di negara kita," tegasnya.
H Imam juga meminta kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten, agar membantu memfasilitasi kepada pihak kontraktor untuk segera membayar sisa utang material kepadanya.
"Kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten, tolong bantu fasilitasi kami agar pihak kontraktor segera melunasi sisa utangnya kepada kami. Jangan sampai berlarut-larut," pintanya.
Editor : U Suryana