Octavianto Tanggapi Desakan Dirinya Dicopot dari Kepala DPMD Lebak

Sandy
Kepala DPMD Lebak Octavianto / Foto : istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Lebak mendesak pencopotan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak Octavianto lantaran diduga melanggar asas profesionalisme.

Hal ini disampaikan PMII Cabang Lebak dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor DPMD Lebak, Selasa (17/12/2024) kemarin. Octavianto dituding menyalahgunakan jabatan dan melanggar Permendagri No 96 Tahun 2017.

Aksi yang berlangsung 1 jam tersebut merupakan bentuk respon atas dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan DPMD dalam penyelenggaraan peningkatan kapasitas dam studi kompetensi pengelolaan keuangan desa di Bogor pekan lalu.  

Selain mendesak pencopotan Kepala DPMD, PMII juga menyampaikan 3 tuntutan lainnya, diantaranya audit sirkulasi anggaran oleh Kejari Lebak, tindakan tegas dari inspektorat Banten, serta penyelidikan mendalam atas dugaan pungli tersebut.

Namun, sangat disayangkan, massa aksi dari PMII Lebak ini tidak ditemui oleh Kepala DPMD. Hal ini menurut mahasiswa menjadi signal bahwa ada ketidakberesan dalam tubuh DPMD Lebak.

Menanggapi tuntutan dari PMII Lebak, Kepala DPMD Octavianto saat dikonfirmasi redaksi iNews Lebak mengatakan bahwa tuntutan yang dilayangkan tersebut menjadi kewenangan pimpinan.

“Menanggapi empat poin tersebut, tentunya tidak tepat ditanyakan kepada saya. Pertanyaan diatas adalah kewenangan pimpinan untuk menjawabnya. Sepenuhnya pimpinan yang menilai kinerja saya,” kata Octavianto, Rabu (18/12/2024) siang.

Diberitakan sebelumnya, jelang akhir tahun 2024 ratusan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Linmas Desa bakal ikut serta dalam agenda Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Agenda sosialisasi tersebut diadakan di Hotel New Ayuda pada tanggal 12 – 13 Desember 2024. Setiap peserta dikenakan biaya sebesar Rp2.5 juta per orang, yang disetorkan kepada penyelenggara yakni PT Cikal Gemilang Teknologi.

Berdasarkan informasi yang didapat redaksi, tak sedikit kepala desa yang keberatan terhadap agenda tersebut, lantaran harus membayar dengan jumlah yang tak sedikit, yakni Rp7,5 juta per desa untuk tiga orang peserta.

Bahkan berdasar keterangan yang dihimpun, kehadiran dalam agenda sosialisasi tersebut tak menjadi keharusan, karena yang diutamakan adalah membayar administrasi dari kegiatan sosialisasi tersebut.

Editor : Lazarus Sandy

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network