“Yang tidak boleh adalah belanjanya lebih besar dari pendapatan. Itu namanya ngutang, defisit,” tegas Mendagri.
Dijelaskan, pendapatan daerah sumber utamanya ada tiga. Pertama, transfer dari pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Kedua, pendapatan asli daerah utamanya dari retribusi dan pajak. Ketiga, sumber lain yang sah khususnya dari BUMD, hibah, dan lain-lain.
Dalam kesempatan itu Mendagri juga ingatkan bagaimana caranya untuk meningkatkan pendapatan dari PAD serta menghidupkan BUMD. “PAD baik kalau swastanya hidup. Hidupkan swasta dengan memberikan kemudahan perijinan berusaha,” ucapnya.
Dalam laporannya, Pelaksana Harian (Plh) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan sebagai Ketua Penyelenggara mengatakan rakornas bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman peningkatan fiskal daerah melalui pengelolaan keuangan daerah berbasis teknologi informasi serta kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Tampak hadir Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rahmat Pambudi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait